Barometer.co.id-Manado. Polres Tomohon, Sulawesi Utara(Sulut) akan tingkatkan operasi penertiban minuman keras (miras) , menyusul dengan adanya tiga warga di wilayah hukum kepolisian tersebut yang meninggal diduga akibat minum miras beralkohol pada pekan lalu.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, di Tomohon, Senin, mengatakan, operasi tindakan penertiban miras ilegal terus dilaksanakan di wilayah hukum kepolisian itu.
“Ke depan kami akan lebih giatkan lagi, serta melalui Bhabinkamtibmas akan terus memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, tidak mengonsumsi miras ilegal, dalam artian miras yang tentunya belum jelas kandungannya, belum ada hasil uji lab Balai POM .
“Serta juga tidak mengonsumsi miras secara ilegal. Secara ilegal maksudnya mungkin mirasnya legal tetapi pola konsumsinya dicampur dengan zat-zat lain, dan juga jangan berlebihan mengonsumsi miras,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya mengimbau kepada masyarakat, tetap menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut yang akurat. “Jangan menyebarkan informasi-informasi yang belum tentu jelas kebenarannya,”katanya.
Terkait dengan korban meninggal, ia mengatakan untuk wilayah hukum Polres Tomohon, dimana termasuk Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, ada tiga korban yang meninggal dunia. Sebelumnya ada empat orang yang dirawat, satu sudah pulih, namun tiga meninggal dunia,” katanya.
Untuk penyebab korban meninggal, ia mengatakan, masih menunggu kepastian yaitu berdasarkan nanti dari uji lab dinas kesehatan. Namun dalam kronologisnya, mereka sempat mengonsumsi miras jenis captikus.
“Jadi berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka minumnya cap tikus tidak dioplos, tidak dicampur. Namun apakah ada dugaan lain, masih menunggu uji lab dari Dinas kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan belum menetapkan tersangka, sebab pihaknya masih memastikan kembali menunggu hasil dari uji lab. Pihaknya juga telah mengambil keterangan tempat membeli miras tersebut.
Untuk kronologisnya, kata Kapolres, kita lihat memang berbeda waktunya. Korban pertama meninggal, ia minum bersama-sama dengan teman-temannya pada acara peringatan satu tahun kedukaan. Dan pada saat korban pertama meninggal, ketiga lainnya minum pada saat acara kedukaan tersebut.
“Jadi berbeda-beda waktu, makanya kami memilah tempat kejadian perkara (TKP) per TKP dan waktu per waktu,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga dalam penanganan ini berkoordinasi dengan Polres Minahasa, karena di wilayah hukum Polres Minahasa ada juga (TKP).
Secara terpisah Direktur Rumah Sakit GMIM Siloam Sonder dr Daud Alexander Kiroyan mengatakan pada pekan lalu, pasien masuk berturut-turut di unit gawat darurat rumah sakit itu.
Pasien yang datang dari wilayah Kecamatan Kawangkoan dan Sonder, Kabupaten Minahasa tersebut, memiliki keluhan yang hampir sama, yakni ada penurunan kesadaran disertai penglihatan kabur, sesak napas, kejang, sampai ada yang meninggal
Pasien ini memiliki riwayat yang sama, dimana satu hari, dua hari sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
“Untuk penyebab kematian apakah itu minuman keras, kita tidak bisa memastikan, itu perlu pemeriksaan lanjut, namun ada riwayat yang sama, minuman keras,” katanya.
Total pasien yang masuk rumah sakit tersebut sebanyak 15 pasien pada hari berbeda. Dari jumlah tersebut terdapat delapan yang meninggal, tiga dirawat inap, tetapi satu minta pulang paksa karena pasien tersebut tidak mau rawat inap.
Sementara empat pasien di rujuk ke Rumah Sakit Umum Prof Kandou Manado dan Rumah Sakit Bethesda.
Pasien ini memiliki riwayat yang sama, dimana satu hari, dua hari sebelumnya mengonsumsi minuman keras. “Untuk penyebab kematian apakah itu minuman keras, kita tidak bisa memastikan, itu perlu pemeriksaan lanjut, namun ada riwayat yang sama minuman keras,” katanya.
Ia menambahkan untuk saat ini, sudah tidak ada lagi pasien yang dirawat, mereka sudah pulang.(ANTARA)