Barometer.co.id-Manado. Dua Perguruan Tinggi di Kota Bitung tanda tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut). Perjanjian ini ditandatangani di Lobi Lantai 2 Kanwil DJP Suluttenggomalut, Manado, Sulawesi Utara (Selasa, 20/08).

Kedua kampus bergengsi ini adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Petra Bitung dan Sekolah Tinggi Bisnis dan Manajemen (STBM) Dua Sudara Bitung. Meskipun datang untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan kantor pajak, namun kedua kampus tersebut datang dengan tujuan berbeda.

STIE Petra Bitung datang untuk menandatangani Perpanjangan Tax Center (sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada 14 Maret 2019), sedangkan STBM Dua Sudara Bitung menandatangani Pembentukan Tax Center.

Mengutip laman Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), tax center merupakan lembaga dalam suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.

Tujuan pembentukannya adalah untuk mendorong dan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi, serta menciptakan keharmonisan antara perguruan tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Hingga saat ini, jumlah tax center yang berhasil menjalin kerja sama dengan Kanwil DJP Suluttenggomalut berjumlah 26. Sejumlah tax center tersebut tersebar di empat provinsi wilayah kerja Kanwil DJP Suluttenggomalut yakni 11 di Sulawesi Utara, delapan di Sulawesi Tengah, empat di Gorontalo dan tiga di Maluku Utara.

Ketua STIE Petra Bitung Ratna Taliupan, Ketua STBM Dua Sudara Bitung Stephanie Mervin Tooy dan masing-masing civitas akademika kedua kampus tersebut menghayati jalannya kegiatan penandatanganan.

Mengawali kegiatan, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri berucap bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perpajakan. Arif mengatakan bahwa untuk meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan tax center dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan, kerja sama tersebut harus dituangkan dalam Kesepakatan Bersama.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan sinergi yang positif antara instansi pemerintah dan institusi pendidikan, sehingga dapat memfasilitasi pembelajaran yang lebih aplikatif dan relevan,” tutur Arif.

Tentunya selain terjalinnya kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan perguruan tinggi, Arif berkata bahwa edukasi perpajakan yang efektif dapat tercipta untuk kalangan mahasiswa dan civitas akademika. Tujuan akhirnya agar dapat meningkatkan pemahaman tentang perpajakan dan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Setelah pembukaan oleh Arif, giliran Ketua STIE Petra Bitung Ratna Taliupan dan Ketua STBM Dua Sudara Bitung Stephanie Mervin Tooy memberikan pandangan terhadap aksi kolaboratif kantor pajak dan perguruan tinggi tersebut.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Perpanjangan dan/atau Pembentukan Tax Center, pemberian plakat, dan ditutup dengan ramah-ramah di ruang Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut.(jou)