Barometer.co.id-Manado. Tanah Bandar Udara (Bandara) Internasional Sam Ratulangi Manado saat ini sudah dikuasai PT. Angkasa Pura Indonesia (sebelumnya PT. Angkasa Pura I) sejak tahun 1990. Hal ini disampaikan oleh GM PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Sam Ratulangi Manado, Maya Damayanti.
“Dasar hukum penguasaan tanah oleh PT. Angkasa Pura Indonesia (sebelumnya bernama PT. Angkasa Pura I) Bandara Sam Ratulangi Manado, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 1989 tanggal 1 april 1989 tentang pemisahan dan pengalihan kekayaan negara pada Bandar Udara Frans Kaisepo di Biak dan Bandar Udara Sam Ratulangi Manado untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam perusahaan umum (Perum) Angkasa pura I,” kata GM PT. Angkasa Pura Indonesia Bandara Sam Ratulangi Manado, Maya Damayanti, Selasa (12/11/24).
Selanjutnya menurut Maya, Berita Acara Serah Terima pemilikan dan pengoperasian Bandar Udara FKO Biak serta Ops Kespen Biak serta Bandar Udara Sam Ratulangi Manado dari Departemen Perhubungan ke Perum Angkasa Pura I tanggal 2 Januari 1990.
Maya menjelaskan, tanah Bandara Sam Ratulangi Manado di bawah Sertifikat Hak Pengelolaan atas nama PT. Angkasa Pura I (Persero) semula adalah tanah negara bekas Hak Pakai beberapa sertifikat tanggal 8 Agustus 1981 atas nama Departemen Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
BPN menurut Maya kemudian menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT. Angkasa Pura I (Persero) berkedudukan di Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 1995. “Penerbitan HPL tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN dan Keputusan Menteri Negara Agraria tanggal 10 Februari 1995,” kata Maya.
“Seluruh proses pengalihan penguasaan tanah Bandara Sam Ratulangi Manado dari Departemen Perhubungan mulai dari permohonan penerbitan HPL 01 berdasarkan Hak Pakai oleh PT. Angkasa Pura I sampai dengan diterbitkannya HPL 01 oleh BPN telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melawan hukum,” tambah Maya.(jou)