Barometer.co.id-Manado. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan Bonus bagi atlet dan pelatih peraih medali di PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 dan Peparnas XVII Solo Tahun 2024 akan disalurkan pada bulan April 2024. Penyerahan nantinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi yang baru dibawah pimpinan Gubernur Yulius Stevanus Komaling dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah (Kadispora) Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan A.P, MSi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyusun daftar dan besaran bonus untuk masing masing atlet dan pelatih sesuai medali dan nomor pertandingan baik di PON XXI maupun Peparnas XXVII.
Dari hasil penetapan besaran bonus untuk masing masing atlet dan pelatih, Dispora Sulut kemudian mengajukan ke pimpinan. Jadi, untuk penyaluran nanti akan disesuaikan dengan arus kas yang sudah diatur oleh bagian keuangan di tingkat provinsi. “Anggaran kas baru diajukan, sesuai rencana disalurkan April,” ujar Jemmy Ringkuangan.
Sesuai informasi yang sudah disampaikan sebelumnya, besaran bonus untuk atlet peraih medali emas nomor perorangan masing masing Rp 250 juta belum termasuk pajak. Sementara untuk peraih medali perak nomor perorangan diganjar bonus sebesar Rp 150 juta juga untuk nomor perorangan. Selanjutnya peraih medali perunggu nomor perorangan sebesar Rp 75 juta.
Khusus nomor beregu dan pasangan atau ganda, besaran bonus akan disesuaikan. Artinya nominalnya tidak sama dengan atlet peraih medali nomor perorangan. Jumlah atau besaran bonus nomor beregu menyesuaikan pagu anggaran bonus yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi saat penetapan APBD Tahun 2025.
Kemudian untuk bonus bagi pelatih, juga akan mengikuti jumlah medali yang diperoleh masing masing cabang olahraga. Namun, nominalnya juga masih belum diketahui secara pasti. Hanya saja, informasi yang berkembang, nominal bonus bagi para pelatih peraih medali nilainya hampir sama dengan jumlah yang diberikan saat PON XX dan Peparnas XVI Papua Tahun 2021 lalu.
Namun, perlu diketahui oleh para atlet dan pelatih, bonus yang ditetapkan belum di potong pajak. Sebagai gambaran untuk peraih medali di atas Rp 60 juta sesuai aturan akan dipotong pajak progresif melalui PPh Pasal 21. Contohnya, peraih medali emas nomor perorangan akan mendapatkan bonus Rp 250 juta. Nah perhitungan pajaknya mengacu PPh 21 adalah Rp 60 juta pertama dipotong 5 persen dan sisanya Rp 190 juta dipotong pajak progresif sebesar 15 persen.
Jadi, jika atlet meraih medali emas, perhitungan pajak adalah Rp 60 juta dikalikan 5 Persen jumlahnya Rp 3 juta. Kemudian sisanya Rp 190 juta dikalikan 15 persen jumlahnya Rp 28,500,000. Dengan demikian atlet peraih bonus Rp 250 juta akan menerima bonus Rp 218, 500,000 setelah dipotong pajak progresif masing masing Rp 3 juta (5 persen) dan Rp 28,5 juta (15 persen).
Kemudian untuk pelatih sebagai ilustrasi, jika bonus lebih dari Rp 250 juta akan mendapatkan potongan pajak progresif sebanyak 3 kali. Contohnya, pelatih kepala cabor dimana atletnya meraih 3 medali emas dan 2 perak. Jika mengacu prosentase seperti pada PON XXI dan Peparnas XVI Papua 2021, diperkirakan menerima bonus sebesar Rp 320 juta.
Pemotongan pajak terdiri dari Rp 60 juta pertama (5 persen), selanjutnya jumlah sampai dengan Rp 190 juta (15 persen) dan sisanya Rp 70 juta (dibawah nilai Rp 250 juta) akan mengalami pemotongan pajak progresif sebesar 25 persen. Jadi jika dihitung Rp 17 juta x 25 persen nilainya Rp 17,500,000 sehingga total pajak progresif adalah Rp 3 juta ditambah Rp 28,5 juta plus Rp 17,5 juta dengan jumlah keseluruhan Rp 49 juta.
Dengan demikian, pelatih kepala peraih 3 medali emas dan dua medali perak akan mendapatkan pemotongan senilai Rp 49 juta dari total Rp 320 juta sehingga yang diterima sebesar Rp 271 juta. Tapi, sekali lagi, hitungan jumlah bonus untuk pelatih masih mengacu seperti prosentase pada PON XX dan Peparnas XVI Papua Tahun 2021.
Sementara untuk hitungan bonus bagi asisten pelatih kabarnya prosentasenya juga masih mengacu seperti PON XX dan Peparnas XVI Papua Tahun 2021. Ilustrasinya jika asisten pelatih di cabang olahraga peraih 3 medali emas dan 2 perak, nilai bonus diperkirakan sebesar Rp 170 juta.
Kemudian untuk pemotongan pajak progresif adalah Rp 60 juta dikalikan 5 persen dan sisanya Rp 110 juta dikalikan 15 persen. Secara keseluruhan jumlah bonus yang diterima asisten pelatih senilai Rp 150,500,000. Namun, diingatkan lagi jumlah bonus pelatih masih sifatnya ilustrasi dengan mengacu PON Papua karena belum ada bocoran soal berapa nilai bonus bagi pelatih kepala dan asisten pelatih.
Yang pasti juga diingatkan kepada para atlet dan pelatih peraih bonus bahwa karena bonus menggunakan dana APBD, aturan pemotongan pajak juga harus diterapkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Jadi, jangan sampai nantinya ketika menerima bonus lewat rekening, para atlet dan pelatih kaget dengan jumlah yang diterima, seperti kejadian pada saat penyaluran bonus PON XX dan Peparnas Papua Tahun 2021 lalu.
Selain atlet dan pelatih peraih medali PON XXI dan Peparnas XVI Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga akan memberikan penghargaan berupa uang kepada para atlet dan pelatih kontingen Sulawesi Utara yang belum berhasil meraih medali. Hanya jumlahnya masih belum diketahui secara pasti.(Denny Andries)