Barometer.co.id-Manado. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah (Dispora), Kamis, 23 Januari 2025, dijadwalkan akan menyerahkan penghargaan berupa bonus kepada para atlet dan pelatih peraih medali PON XXI Aceh Sumatera Utara dan Peparnas XVI Solo Tahun 2024.

Prosesi penyerahan penghargaan akan dilaksanakan di Ruang Rapat Mapalus, Kantor Gubernur mulai Jam 09.00 WITA s.d. Selesai. Selain atlet dan pelatih peraih medali PON XXI dan Peparnas XVI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga akan memberikan apresiasi kepada seluruh atlet dan pelatih yang belum berhasil meraih medali.

Dengan demikian, seluruh kontingen PON XXI Aceh Sumatera Utara yang berjumlah 252 atlet dan pelatih serta Kontingen Peparnas XVI Solo dengan jumlah 45 atlet dan pelatih akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah provinsi. “Seluruhnya ada 297 atlet dan pelatih yang akan menerima penghargaan dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara,” jelas Kadispora Sulut, Jemmy Ringkuangan A.P. MSi.

Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menganggarkan dana senilai Rp 14 Miliar sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi yang diukir Kontingen Sulut di PON XXI Aceh Sumatera Utara dan Peparnas XVI di Solo Jawa Tengah.

Untuk atlet peraih medali emas nomor perorangan diberikan penghargaan senilai Rp 250 juta. Sementara untuk atlet peraih medali emas nomor beregu masing-masing atlet memperoleh penghargaan sebesar Rp 201,650,000. Kemudian untuk atlet peraih medali perak nomor perorangan diganjar penghargaan senilai Rp 150 juta dan nomor beregu/ganda senilai Rp 105 juta.

Sementara atlet peraih medali perunggu diberikan penghargaan sebesar Rp 75 juta dan beregu/ganda senilai Rp 55 juta. Selanjutnya bagi pelatih dimana atletnya meraih medali emas nomor perorangan dan beregu/ganda diberikan penghargaan senilai Rp 80 juta per medali. Artinya jika ada tiga atlet yang meraih medali emas ditangan pelatih yang sama, nilai penghargaan dikalikan tiga yakni Rp 240 juta.

Untuk atlet pelatih yang atletnya meraih medali perak mendapatkan penghargaan senilai Rp 40 juta dan perunggu senilai Rp 27 juta. Kemudian untuk asisten pelatih, jika atletnya meraih medali emas mendapatkan Rp 40 juta, perak Rp 25 juta dan perunggu 10 juta. Sementara atlet dan pelatih yang belum berhasil meraih medali diberikan penghargaan masing-masing senilai Rp 2 juta.

Khusus pelatih, jika cabor yang ditanganinya meraih 3 medali emas dan 2 perak, bagi pelatih kepala akan mendapatkan Rp 240 juta dari medali emas dan Rp 80 juta dari medali perak dengan jumlah total Rp 320 juta. Jika ada medali perunggu ditambah lagi Rp 27 juta per medali. Kemudian asisten pelatih peraih 3 emas dan 2 perak akan memperoleh Rp 120 juta dan Rp 25 juta per medali. Total yang diperoleh asisten pelatih Rp 170 juta.

Namun jumlah hasil hitungan tersebut di atas belum dipotong pajak. Hitungan pajak jika dibawah Rp 60 juta dipotong PPh 5 persen. Kemudian di atas Rp 60 juta hingga Rp 190 juta dipotong pajak progresif 15 persen dan di atas 190 juta dibawah Rp 250 juta di potong pajak 25 persen.(dni)