Barometer.co.id-Padang. Pakar politik dari Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat Prof Asrinaldi mengatakan para kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada 2024 harus patuh kepada Presiden dalam konteks penyelenggaraan tugas pemerintahan.
“Kepala daerah yang sudah dilantik dan resmi menjadi bagian dari pemerintahan secara umum, tentu yang menjadi atasannya adalah Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri,” kata pakar politik dari Unand, Sumatera Barat Prof Asrinaldi di Padang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Prof Asrinaldi yang turut menyikapi sikap Ketua Umum PDI Perjuangan yang menginstruksikan agar kepala daerah yang berasal dari partai tersebut untuk tidak mengikuti retret atau pembekalan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Prof Asrinaldi, Megawati Soekarnoputri harus bisa membedakan arahan kepada kader partai dengan konteks kepala daerah yang bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat.
“Jadi, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan ya tentu akan tunduk kepada perintah Presiden, dan kita tahu Presiden itu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” jelas dia.
Dengan kata lain, ujar dia, seharusnya tidak ada lagi perintah yang lebih tinggi dari arahan Presiden apalagi sampai melarang kepala daerah terpilih mengikuti pembekalan.
Di satu sisi, penulis buku berjudul “Politik Masyarakat Miskin Kota” itu mengatakan terdapat posisi dilematis ketika seorang kader partai harus tunduk kepada perintah ketua partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
“Tapi, yang perlu diingat, itu hanya berlaku secara internal di tubuh partai dan harus bisa membedakan dengan tugas saat menjalankan tugas pemerintahan,” ujar dia mengingatkan.
Menurut Prof Asrinaldi, seharusnya setiap kepala daerah dari PDI Perjuangan tetap mengikuti pembekalan tersebut karena mereka sudah resmi menjadi kepala pemerintahan di masing-masing daerah.
“Perlu diingat ketika kader partai itu dilantik sebagai kepala daerah maka otomatis yang berlaku itu ya undang-undang dia sebagai bupati, walikota atau gubernur dan tunduk kepada pemerintah pusat,” tambah dia.(ANTARA)