Barometer.co.id-Manado. Jika masyarakat menemukan atau menerima uang yang dicurigai palsu, Bank Indonesia mengimbau agar jangan menggunakannya kembali untuk transaksi, karena hal tersebut dapat berimplikasi hukum.
Selain itu, Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk menyimpang dengan aman dan tandai agar tidak tercampur dengan uang asli. Langkah selanjutnya adalah segera laporkan dan serahkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat atau ke kepolisian.
BI melalui BICAC (Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center) akan memerikasa keaslian dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika uang terbukti asli, akan dikembalikan kepada pemilik. Dan jika terbukti palsu, akan dimusnahkan sesuai prosedur, dan temuan akan digunakan sebagai barang bukti penegakan hukum,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau menerima uang yang diduga palsu untuk mencatat kronologi penerimaan uang (waktu, tempat, dan pihak yang memberikan uang) untuk mempermudah proses investigasi.
BI mengajak seluruh masyarakat untuk waspada, kritis, dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan, demi menjaga kepercayaan dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.(jou)