Barometer.co.id-Manado. Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Melalui SE2026 ini, BPS akan menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi.

Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Aidil Adha mengatakan, Dasar Hukum Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) adalah UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, di mana sensus dilakukan sekurang-kurangnya 10 tahun oleh BPS yang meliputi Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi. Pada Pasal 27 UU No. 16/1997 disebutkan, setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.

“Sensus Penduduk dilakukan setiap 10 tahun yang berakhiran 0, kemudian Sensus Pertanian juga setiap tahun yang berakhiran 3 dan Sensus Ekonomi setiap 10 tahun yang berakhiran 6. Untuk Sensus Ekonomi, pertama kali dilakukan pada tahun 1986, dan tahun depan merupaakn Sensus Ekonomi yang kelima,” kata Aidil pada kegiatan HSN Connect, Media Gathering & Awarding Day, Kamis (18/09/2025) di kantor BPS Sulut.

Ia mengatakan, SE2026 akan menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali lapangan usaha A, O dan T. Lapangan Usaha A yakni Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, kemudian Lapangan usaha O yakni Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib dan Lapangan Usaha T yakni Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang menghasilkan barang jasa oleh rumah tangga. Lapangan usaha pertanian tidak dilakukan pendataan karena sudah dilakukan pada Sensus Pertanian.

Ketua Tim Pelaksana Sensus Ekonomi 2026 BPS Sulut, Royke Oct Rawung mengatakan, kerahasiaan data Sensus Ekonomi 2026 dilindungi UU No. 16 Tahun 1997. “Petugas BPS dilarang membocorkan data responden. Pelanggaran terhadap kerahasiaan data dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundangundangan. Petugas terlatih dan terikat etika. Penerapan sistem enkripsi dan pengamanan data selama proses pengumpulan dan pengolahan,” kata Royke.

Data SE2026 menurut Royke hanya untuk kepentingan statistik, yakni digunakan untuk perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan ekonomi, dan evaluasi sektor usaha. “Data SE2026 tidak untuk audit, investigasi, atau kepentingan fiskal/perpajakan,” ujarnya.

Aidil mengatakan, publikasi SE2026 hanya dalam bentuk agregat. Hasil sensus disajikan dalam bentuk tabel ringkasan nasional, sektoral dan regional. “Tidak ada identitas atau rincian unit usaha tertentu yang disampaikan ke publik,” tambah Aidil.

Aidil pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyukseskan SE2026.(jou)