Barometer.co.id, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun prosedur dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew.

Kepastian itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, S.H., menyusul tudingan dua pengacara, DR. Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, S.H., yang sempat menuding adanya dakwaan palsu dalam kasus tersebut.

Menurut Januar, hasil penyelidikan yang dilakukan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulut menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak benar dan tidak beralasan hukum.

“Pemeriksa tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik maupun penyimpangan SOP oleh jaksa yang menangani perkara ini. Semua proses telah dilakukan secara profesional,” ujar Januar di Manado, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, laporan yang masuk ke bidang pengawasan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk tim penasihat hukum terdakwa.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, jaksa terlapor, serta staf administrasi yang terkait dengan perkara ini. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan sah dan tidak ada unsur pelanggaran,” tegasnya.

Januar menambahkan, dakwaan yang disusun terhadap Margaretha Makalew sepenuhnya didasarkan pada berkas penyidikan resmi dari kepolisian dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Dakwaan tidak disusun sembarangan. Semua berdasarkan berkas perkara, dan pembuktiannya akan diuji melalui keterangan saksi serta alat bukti di persidangan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sikap penasihat hukum terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan saat awal sidang.

“Kalau memang menilai dakwaan bermasalah, seharusnya disampaikan dalam bentuk eksepsi. Tapi faktanya, itu tidak dilakukan. Artinya, dakwaan diterima dan proses sidang terus berjalan,” ujar Januar.

Kejati Sulut pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak membuat pernyataan yang dapat menyesatkan publik.

“Sebelum ada putusan pengadilan, tidak ada dasar menyebut dakwaan itu palsu. Mari kita sama-sama hormati proses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui, tudingan dakwaan palsu sempat ramai diperbincangkan setelah dua pengacara tersebut menyampaikan pernyataannya melalui media sosial dan pemberitaan online usai sidang di Pengadilan Negeri Manado, awal September 2025. Namun hasil penyelidikan internal Kejati Sulut menegaskan, tuduhan itu tidak terbukti dan tidak berdasar hukum.