Barometer.co.id, Manado – Perkembangan sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali memunculkan perhatian publik. Korban dalam kasus ini, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa dua saksi yang diminta penasihat hukum terdakwa tidak lagi layak untuk dihadirkan karena kondisi kesehatan dan usia lanjut.

Rudi menjelaskan, kedua saksi tersebut adalah Rotinsulu Kumaunang dan Dharma Gunawan, yang merupakan orang tuanya sendiri.

Menurutnya, keduanya saat ini dalam kondisi sakit dan sudah lanjut usia, bahkan Dharma Gunawan disebut telah berumur sekitar 90 tahun dan mengalami gangguan jantung serta Alzheimer.

“Untuk Rotinsulu Kumaunang, dia memang sedang sakit dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan medis. Sedangkan orang tua saya, Dharma Gunawan, usianya sudah 90-an tahun, sakit jantung, dan sudah ada rekam medis. Kondisinya bisa kambuh sewaktu-waktu. Secara mental pun sudah mengalami Alzheimer,” ujar Rudi Gunawan di Manado, Kamis (12/11/2025).

Rudi menilai, permintaan kuasa hukum terdakwa agar kedua saksi tetap dihadirkan secara langsung di persidangan merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Di mana ada lembaga hukum yang memaksakan orang yang sudah dalam kondisi seperti itu untuk hadir di persidangan? Saya sebagai korban merasa ini sudah melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Pernyataan Rudi Gunawan juga diperkuat oleh Kuasa Hukumnya, Obert Mandagi, S.H., yang menilai langkah penasihat hukum terdakwa sangat tidak realistis.

“Upaya menghadirkan saksi yang sedang sakit dan sudah lanjut usia itu sangat tidak mungkin. Informasi dari jaksa penuntut umum pun menyebutkan bahwa salah satu saksi baru saja selesai dirawat inap selama empat hari,” jelas Obert.

Ia berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat bersikap bijak dan tegas, mengingat proses persidangan telah berlangsung cukup lama dan pembuktian sudah banyak dilakukan.

“Tanpa kedua saksi pun, persidangan tetap bisa berjalan. Kalau ini terus dipaksakan, maka itu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kami bisa saja melaporkan hal ini ke Komnas HAM karena jelas merugikan pencari keadilan,” ujar Obert Mandagi menegaskan.

Obert menambahkan bahwa pihaknya mendukung langkah majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah bekerja sesuai prosedur dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.