Barometer.co.id-Manado. Sistem Layanan Informasi Konsumen (SLIK) mendominasi pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo). Untuk itu, OJK menyiapkan tindak lanjut guna menekan angka pengaduan lebih lanjut.

Kepala Kantor OJK Sulutgo, Robert Sianipar mengatakan, ada tiga langkah yang akan dilakukan sebagai respon atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait SLIK.

“Pertama adalah meningkat pengawasan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui pemanggilan kepada PUJK yang menerima pengaduan terkait SLIK untuk dapat menyampaikan data laporan SLIK yang akurat dan berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan SLIK,” kata Robert pada acara Media Update, Rabu (04/03/26).

Selain itu, menurut Robert OJK akan menjadikan SLIK sebagai materi yang wajib disampaikan pada setiap kegiatan edukasi masyarakat, serta akan mengoptimalkan peran Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK), Asosiasi Perbankan Daerah dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan.

Robert mengatakan, sampai dengan Desember 2025, OJK telah menerima 1.002 pengaduan, yang terdiri dari 869 pengaduan di Sulut dan 133 pengaduan di Gorontalo. Pengaduan tersebut menurut Robert diterima OJK dan diinput melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

“Dari jumlah tersebut, penngaduan sektor perbankan sebanyak 410 di Sulut dan 50 di Gorontalo. Dan jenis pengaduan yang terbanyak adalah terkait SLIK,” ujar Robert.

Berdasarkan hasil monitoring Kantor OJK SulutGo, permasalahan yang sering dikeluhkan konsumen terkait SLIK antara lain: Kesalahan pelaporan SLIK oleh PUJK. NIK Pelapor tercatat atas nama orang lain dan Data SLIK belum dikinikan PUJK. Berikutnya adalah Konsumen tidak merasa memiliki pinjaman pada PUJK.

Terkait hal ini, ada beberapa kondisi yang terjadi, pertama Pelapor sebenarnya merupakan debitur PUJK, kedua Pelapor mendapat fasilitas kredit dari e-commerce dan ketiga Pelapor merupakan debitur kredit/pembiayaan bersama dan Permasalahan lainnya.

Robert mengatakan,selain menangani pengaduan terkait SLIK, Kantor OJK Sulutgo juga menyediakan layanan permintaan SLIK kepada masyarakat, baik secara tatap muka (walk-in) maupun permintaan online. Kantor OJK SulutGo sampai dengan Desember 2025 telah melayani 10.605 permintaan SLIK, yang terdiri dari walk-in sebanyak 4.988 orang dan secara online sebanyak 5.617 orang.(jou)