Barometer.co.id-Manado. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia berbahaya, sianida, menggunakan KMP Labuhan Haji di Pelabuhan Feri Bitung, Sulawesi Utara.
“Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelmar “Kerapu 8.26” dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi,” kata Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, diwakili Wadan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, di Manado, Jumat.
Berdasarkan hasil penindakan, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna hijau dengan Nomor Polisi DB 8959 DY yang dimuat di KMP. Labuhan Haji.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang ilegal sianida (CN) sebanyak 29 koli masing-masing koli seberat 50 kilogram dengan total ±1450 kilogram.
“Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.015.000.000,” ujarnya.
Barang bukti hasil penindakan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penemuan muatan ilegal berupa sianida bertentangan dengan Permenhub No. PM/16 Tahun 2021 serta Permenhub No. PM/103 Tahun 2017 serta Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Bea Cukai Sulut, Ir Kodaeral VIII, Perwakilan Kabinda Sulut, Kepala KSOP Bitung maupun yang mewakili, Asintel Dankodaeral VIII, Kadispen, Kadiskum dan Danpomal Kodaeral VIII.(ANTARA)
