Barometer.co.id-Manado. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seharusnya mendapat keringanan dalam memperoleh dana pinjaman dari perbankan untuk modal kerja dan investasi. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 19 Tahun 2025 yang menjadi langkah strategis untuk memperkuat dukungan terhadap UMKM melalui sistem keuangan yang lebih inklusif.

“POJK 19/2025 adalah wujud komitmen OJK dalam mendukung UMKM sebagai motor penggerak ekonomi. Dimana regulasi ini bukan hanya soal kemudahan akses, tapi juga tentang keberlanjutan dan pelindungan bagi pelaku usaha kecil. Denga nadanya ketentuan ini, diharapkan UMKM semakin berdaya, mampu tumbuh, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia,” kata Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert Sianipar pada acara Media Update, Rabu (04/03/26).

Ia mengatakan, beberapa pokok pengaturan dalam POJK 19/2025 ini antara lain, menyederhanakan prosedur dan persyaratan pembiayaan bagi UMKM;  Penyusunan Skema Khusus dalam Pembiayaan kepada UMKM; Percepatan Proses Bisnis Penyaluran Pembiayaan UMKM dan Mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk menyediakan produk pembiayaan yang lebih mudah dijangkau dari sisi biaya.

“Atas hal tersebut, dampak yang diharapkan dalam penerapan ketentuan POJK tersebut yaitu, pertama UMKM lebih mudah memperoleh modal kerja dan investasi. Kedua Lembaga keuangan memiliki pedoman yang jelas dalam menyalurkan pembiayaan UMKM. Dan ketiga terbentuknya ekosistem pembiayaan yang inklusif, efisien dan berkeadilan,” kata Robert.(jou)