Barometer.co.id-Manado. PT. Pupuk Indonesia (Persero) memastikan distribusi pupuk bersubsidi sampai ke titik serah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 di mana BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke Titik Serah.

Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani mengatakan, pemerintah telah melakukan penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres 6/2025. Sebelumnya, tata kelola pupuk bersubsidi memiliki 145 peraturan yang terdiri dari 44 UU, 23 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden. Selain itu ada 11 Kementerian/Lembaga yang juga memiliki berbagai peraturan tersendiri terkait tata kelola pupuk bersubsidi.

“Akhirnya pemerintah menyederhanakannya dengan melakukan Omnibus terhadap peraturan tersebut menjadi hanya satu yakni Perpres 6/2025. Melalui Perpres tersebut, tata kelola pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada petani,” kata Wisnu pada Media Gathering Pupuk Indonesia di Manado, Jumat (17/04/26).

Berdasarkan Perpres 6/2025, distribusi pupuk bersubsidi pun menjadi lebih sederhana, yakni dari pabrik produsen kemudian dikirim ke gudang produsen/PUD (Pelaku Usaha Distribusi). Dari situ, pupuk bersubsidi dikirim ke Titik Serah yang selanjutnya disalurkan ke petani.

“Jadi sesuai dengan Perpres 6/2025, Pupuk Indonesia bertanggung jawab mendistribusikan pupuk bersubsidi sampai ke Titik Serah,” ujar Wisnu.

Dalam melakukan distribusi pupuk bersubsidi ini, Pupuk Indonesia memiliki infrastuktur yang memadai, yakni 12 kapal, 6.151 truk, 509 gudang dan 27 ribu kios.

Selanjutnya terkait pengawasan, Wisnu mengatakan ada instrumen negara yang mengawasi dan memonitor pupuk bersubsidi apakah sudah diterima petani yaitu Komisi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Komisi tersebut terdiri dari unsur kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Dinas di daerah. “Sampai saat ini sudah ada beberapa kasus, petani atau oknum penjual dipidana karena menyalahgunakan pupuk bersubsidi,” katanya.

Ia mengatakan, ada peluang petani yang menerima pupuk bersubsidi menjual kembali. Namun jika melihat dari sisi bisnis, maka dengan memanfaatkan pupuk bersubsidi, akan jauh lebih menguntungkan dibanding menjual kembali.(jou)