Barometer.co.id-Manado. Sampai dengan bulan April 2026, PT. Pupuk Indonesia (Persero) Regional 4 Indonesia Timur, telah merealisasikan penyaluran pupuk bersubsidi sebesar 332.255 ton. Jumlah tersebut sebanyak 20% dari alokasi yang sebesar 1,69 juta ton.
Regional CEO 4 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani mengatakan, realisasi tersebut lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Walaupun demikian, realisasi di Regional 4 yang mencakup Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua masih lebih rendah dari nasional yang mencapai 28% atau sebanyak 2,75 juta ton. Sementara khusus di Sulawesi Utara, realisasi lebih kecil lagi, yakni baru mencapai 14,26% atau sebanya 10.560 ton.
“Tahun 2026 ini, realisasi pupuk bersubsidi di Regional 4 Indonesia Timur sudah mencapai 20 persen. Di mana realisasi ini lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dan di akhir tahun nanti, kami memperkirakan realisasi akan mencapai 80 persen dari alokasi,” kata Wisnu pada media gathering Pupuk Indonesia di Manado, Jumat (17/04/26).
Sementara untuk ketahanan stok pupuk bersubsidi di Regional 4 menurut Wisnu cukup untuk memenuhi kebutuhan 4-5 minggu ke depan. Semua jenis pupuk tersedia stok yang cukup.
Wisnu mengatakan, Pupuk Indonesia mendapat tugas dari negara untuk menyediakan pupuk bersubsidi 9,5 juta ton. “Kami mengemban PSO atau Public Service Obligation dari pemerintah menyediakan pupuk sesuai dengan yang diatur oleh pemerintah. Kami pun mampu menyediakan pupuk bersubsidi sesuai tugas dari pemerintah sebesar 9,5 juta ton,” ujar Wisnu.
Untuk meningkatkan sistem penyaluran, pemerintah telah menyederhanakan tata kelola pupuk bersubsidi. Dari yang tadinya memiliki 145 peraturan, disatukan dalam Perpres No. 6 tahun 2025 dan turunannya yang lebih teknis lagi yakni Permentan No. 15 Tahun 2025.
Dalam Perpres 6/2025 tersebut menurut Wisnu, Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Titik serah ini yang kemudian menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
Dikatakannya Wisnu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam kelompok tani dan menanam setidaknya satu dari 10 komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu rakyat atau bukan industri, kakao, kopi rakyat dan ubi kayu.
“Selain menanam komoditas di atas, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya mereka yang memiliki lahan maksimal 2 hektar. Jika sudah lebih dari 2 hektar maka tidak bisa lagi mendapatkan pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wisnu didampingi oleh Endah Wulandari – Senior Manager Regional 4B PT Pupuk Indonesia (Persero); Eko Winarto – Senior Manager Pendukung Penjualan Regional 4 PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Heru Sofyan Firmansyah – Senior Manager Pergudangan Regional 4 PT Pupuk Indonesia (Persero).(jou)
