Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Utara, Sulteng, Gorontalo, Maluku Utara (Suluttenggomalut), mencatat hingga batas akhir relaksasi, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di wilayah itu mencapai 447.046 wajib pajak atau mencapai 96,84 persen dari total wajib pajak.

“Masih ada kekurangan sekitar 14.000 wajib pajak belum mengikuti kepatuhan penyerahan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan,” kata Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Kemenkeu  Suluttenggomalut Devyanus Christofel Polii di Manado, Sulut, Jumat.

Dia mengatakan DJP sebelumnya telah memberikan relaksasi atau perpanjangan hingga tanggal 30 April 2026, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT hingga tanggal jatuh tempo 31 Maret 2026.

“Artinya, untuk wajib pajak orang pribadi yang melapor sejak tanggal 1 sampai 30 April 2026 tidak dikenakan sanksi keterlambatan, meskipun jatuh tempo tetap tanggal 31 Maret,” ungkap Devyanus.

Ia mengatakan jumlah pelaporan SPT di wilayah Suluttenggomalut hingga menjelang akhir masa pelaporan sudah mencapai 447.046 wajib pajak dari target 461.639.

Dijelaskan, sanksi keterlambatan untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan badan hukum sanksi keterlambatan Rp1 juta.

“Untuk badan hukum jatuh tempo pelaporan tanggal 30 April 2026. Kita belum tahu apakah ada kebijakan perpanjangan juga untuk PPh Badan. Nanti kita tunggu kalau memang ada kebijakan perpanjangan pasti akan diumumkan kepada masyarakat,” kata Davyanus.(ANTARA)