Barometer.co.id-Manado. Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SRJ beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Penyerahan tersangka serta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-22) oleh jaksa peneliti pada tanggal 7 April 2026, sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Palu nomor B–643/P.2.10/Ft.1/03/2026 tanggal 09 Maret 2026.

Tersangka SRJ, melalui perusahaan PT SST, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu:

1. Pasal 39 ayat (1) huruf c: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

2. Pasal 39 ayat (1) huruf d: Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu Januari, April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2023, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp685.674.056,-.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ardiyanto Basuki, selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, menyatakan penyerahan tersangka ini merupakan upaya untuk menegakkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera Wajib Pajak.

“Kami berharap tindakan ini dapat mengingatkan masyarakat untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah berbagai tindakan persuasif ditempuh,” katanya.(jou)