Barometer.co.id-Manado. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020-2025.
“Kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar,” kata Kasiepenkum Januarius Bolitobi, SH di Sulawesi Utara, Kamis (18/06/26)
Tersangka pertama berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga menyusun studi kelayakan tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Studi kelayakan tersebut disebut hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa. BAT juga diduga menerima uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut serta tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara.
Tersangka kedua berinisial HJ, warga negara Tiongkok yang menjabat Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025.
HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan PT HWR pada periode 2021–2023 tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Selain itu, ia juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada direktur utama perusahaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Utara Zein Yusri Munggaran menyatakan penyidikan masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kerugian Rp45 miliar tersebut terdiri atas kerugian lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan perhitungan ahli lingkungan dari IPB serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar dari penjualan hasil tambang yang tidak sesuai RKAB.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, HJ ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan sah.
Kejati Sulawesi Utara memastikan penyidikan akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menuntaskan perkara serta memulihkan kerugian negara dan lingkungan.(ANTARA)
