Barometer.co.id-Manado. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Utara dan Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis (18/06/26) di Manado. Melalui Rakor ini, Satgas Pasti meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk mencegah dan menangani kejahatan aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert Sianipar mengatakan, saat ini Satgas PASTI mendapat kewenangan tambahan dengan disahkannya revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 4 Juni 2026.
“Revisi ini merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan terkini dan kebutuhan hukum di sektor jasa keuangan. Perubahan ini juga menjadi amanat tindak lanjut dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi serta bertujuan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Satgas Pasti kini mendapat penegasan untuk menangani pinjaman online ilegal atau Pinjo ilegal dan juga judi online ilegal,” kata Robert.
Robert mengatakan, dampak dari penguatan yang diberikan kepada Satgas Pasti sudah terlihat nyata. Di mana hingga awal Juni 2026, OJK telah menutup 33.836 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Sementara itu, hingga akhir Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa dengan landasan hukum yang lebih permanen, mandat yang lebih luas, dan koordinasi yang lebih kuat, upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal berjalan lebih efektif dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Robert.
Aktivitas keuangan ilegal yang juga menjadi perhatian Satgas PASTI di Sulawesi Utara dan Gorontalo adalah aktivitas gadai ilegal. Robert mengatakan, Satgas PASTI menemukan 36 usaha gadai ilegal. Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya sudah menyatakan akan mengurus izin, 1 sudah mendapat izin, 2 akan menutup usaha sedangkan 28 lainnya belum memberikan konfirmasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang merupakan forum koordinasi dengan anggota Satgas PASTI dan berbagai asosiasi industri, seperti perbankan, fintech, hingga blockchain. Sejak diluncurkan pada 22 November 2024, IASC bertindak sebagai garda terdepan dalam menangani berbagai kasus penipuan keuangan digital (scam) secara cepat dan terpadu.
Robert mengatakan, hingga akhir Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat korban penipuan. Dari angka tersebut, IASC berhasil mengidentifikasi dan memblokir 515.553 rekening yang digunakan pelaku, serta membekukan dana korban hingga Rp638,9 miliar.Su Bahkan, dari total dana yang diblokir tersebut, IASC telah berhasil mengembalikan dana kepada korban sebesar Rp196,93 miliar. Sementara di Sulawesi Utara jumlah laporan mencapai 3.054 dan Gorontalo mencapai 911 laporan,” kata Robert.
Rakor Satgas PASTI Sulutgo diikuti oleh instansi terkait yakni OJK Sulutgo, Bank Indonesia Sulut, Polda Sulut, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Sulut, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, BIN Daerah Sulut.(jou)
