Barometer.co.id-Siau. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sentra Kas Mitra Utama untuk wilayah Sulawesi Utara.
Terdapat tiga Kas Titipan yang mengalami konversi menjadi Sentra Kas Mitra Utama di Sulawesi Utara, yakni di Tahuna, Melonguane, dan Siau. Kegiatan yang diselenggarakan di Siau tersebut dihadiri oleh Rd. Darojat Wirabuana, selaku Area Head Manado PT Bank Mandiri; Stevie P. Maringka, Branch Manager PT Bank SulutGo Kantor Cabang Melonguane; serta Cheryl L. Humiang selaku Branch Manager PT Bank SulutGo Kantor Cabang Siau.
Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam transformasi layanan kas dari skema Kas Titipan menjadi Sentra Kas Mitra Utama. Transformasi tersebut bukan hanya perubahan nomenklatur, melainkan juga merupakan penguatan model kerja sama layanan kas yang lebih terstruktur, terstandar dan berkelanjutan.
Perubahan ini sejalan dengan visi Blueprint Pengelolaan Uang Rupiah 2024–2030 yang mengedepankan prinsip modernisasi, kolaborasi, dan sustainability dalam pengelolaan uang Rupiah. Pengembangan Sentra Kas Mitra Utama diarahkan untuk meningkatkan efektivitas layanan kas, memperluas jaringan pelayanan, menjaga kualitas uang yang beredar, dan memperkuat kehadiran Rupiah terutama di wilayah kepulauan dan wilayah 3T.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, menyampaikan bahwa keberadaan SKM Utama di Tahuna, Melonguane dan Siau diharapkan dapat memperkuat layanan distribusi uang Rupiah serta memberikan akses layanan kas yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi perbankan maupun masyarakat.
“Sinergi kita dalam upaya perluasan sistem pembayaran digital juga perlu dibarengi dengan penyediaan uang Rupiah fisik yang layak edar dan inklusif guna memastikan ketersediaan uang tunai yang memadai bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Transformasi Kas Titipan menjadi SKM Utama merupakan bentuk nyata sinergi Bank Indonesia dengan perbankan dalam memastikan Rupiah senantiasa tersedia dalam jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, berkualitas, dan layak edar hingga ke wilayah kepulauan. Momentum ini menjadi awal penguatan kolaborasi untuk memberikan layanan Rupiah yang semakin optimal kepada masyarakat,” ujar Joko.
Sentra Kas Mitra memiliki ruang lingkup layanan yang mencakup penyetoran dan penarikan uang Rupiah, pengolahan uang, penukaran uang Rupiah di dalam dan di luar kantor, edukasi mengenai Rupiah kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Melalui cakupan tersebut, SKM Utama tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan, tetapi juga mendukung pelaksanaan clean money policy dengan memastikan uang yang beredar di masyarakat berada dalam kondisi layak edar.
Layanan penukaran dan edukasi Rupiah juga diharapkan dapat semakin mudah dijangkau oleh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan wilayah sekitarnya. Implementasi SKM Utama juga memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan layanan kas.
Melalui perluasan cakupan kerja sama yang turut mewajibkan SKM Utama untuk melaksanakan pengelolaan sesuai perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, dan ketentuan Bank Indonesia, serta menyampaikan laporan berkala dan/atau laporan insidental.
Di sisi lain, Bank Indonesia akan melakukan pemantauan langsung dan tidak langsung terhadap kepatuhan dan kualitas pelaksanaan layanan tersebut. Melalui penandatanganan ini, Bank Indonesia dan Sentra Kas Mitra Utama berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan perbankan guna menghadirkan layanan uang Rupiah yang aman, berkualitas, efektif, dan berkesinambungan sampai ke seluruh wilayah kepulauan Sulawesi Utara.(jou)
