Barometer.co.id-Jakarta. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyatakan bahwa FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/07/26).
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto.
Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. “Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru,” ujarnya.
Sedangkan tersangka FA, disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
“Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.
Penanganan perkara ini, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.
“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(ANTARA)
