Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk “Pajak Berisyarat” pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 anggota Dewan Pengurus Daerah Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Utara Kota Manado, didampingi juru bahasa isyarat, serta dihadiri langsung oleh Ketua DPD Gerkatin Sulawesi Utara, Anita Jois Lolowang, acara ini dihadiri sebanyak 24 wajib Pajak.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud pemberian kesetaraan aksesibilitas informasi perpajakan kepada masyarakat penyandang disabilitas tuli, sejalan dengan Kebijakan dan Strategi Edukasi Perpajakan Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, DJP ingin memastikan bahwa hak Wajib Pajak penyandang disabilitas untuk memahami kewajiban perpajakan dan mendapatkan pelayanan yang layak tetap terpenuhi tanpa hambatan komunikasi.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Ardiyanto Basuki. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil menegaskan bahwa Wajib Pajak penyandang disabilitas tuli adalah Wajib Pajak yang setara, yang haknya untuk memahami kewajiban perpajakan dan diperlakukan dengan hormat sama sekali tidak berkurang karena keterbatasan pendengaran. Ia juga menyampaikan bahwa negara telah menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas perpajakan bagi penyandang disabilitas sebagai wujud pengakuan atas hak yang memang seharusnya diterima, bukan semata bentuk belas kasihan.
“Hari ini adalah hari yang istimewa bagi kami di Direktorat Jenderal Pajak. Bukan karena kegiatannya besar, tetapi karena kegiatan ini lahir dari niat yang tulus: niat untuk hadir, untuk mendengar dengan hati, dan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal hanya karena cara berkomunikasinya berbeda,” ujar Ardiyanto Basuki.
Kepala Kanwil turut mendorong setiap Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Konsultasi di wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara untuk terus berbenah agar semakin ramah dan mudah diakses, termasuk melalui pendampingan bahasa isyarat, penyediaan materi visual yang lebih jelas, serta petugas yang lebih peka terhadap kebutuhan komunikasi yang berbeda.
Penyampaian materi pada kegiatan ini dibawakan oleh Meidiantoni dan Sherly selaku Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, dengan didampingi juru bahasa isyarat agar informasi dapat dipahami secara utuh oleh seluruh peserta. Materi yang disampaikan meliputi aspek perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, mulai dari subjek dan objek pajak, kewajiban mendaftar, menghitung, membayar, dan melapor pajak, hingga fasilitas perpajakan yang tersedia khusus bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif untuk menjawab pertanyaan langsung dari peserta. Kegiatan Pajak Berisyarat merupakan bagian dari upaya DJP untuk melaksanakan edukasi dan penyuluhan perpajakan yang terencana, terarah, terstruktur, dan berkesinambungan, sekaligus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan Wajib Pajak penyandang disabilitas. Kepala Kanwil berharap kegiatan ini menjadi awal dari komunikasi yang lebih terbuka antara DJP dan masyarakat penyandang disabilitas, serta mengajak Wajib Pajak untuk terus menyampaikan kritik dan masukan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang hadir, panitia, narasumber, serta rekan-rekan juru bahasa isyarat yang menjadi jembatan komunikasi dalam kegiatan ini. Pajak adalah tentang gotong royong, dan kontribusi setiap Wajib Pajak, apa pun latar belakang dan kondisinya, merupakan bagian nyata dari pembangunan bangsa.(jou)
