Barometer.co.id-Manado. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), SM, terpidana 10 tahun penjara dalam perkara ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Dia (SM) dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,” kata Kasipenkum Irvan Bilaleya di Manado, Sabtu.
SM yang telah buron lima tahun diamankan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
“Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” ujar Irvan.
SM ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Penetapan sebagai DPO dilakukan karena yang bersangkutan telah dipanggil secara patut untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terpidana terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal 24 Juni 2021.
Setelah berhasil diamankan, terpidana SM selanjutnya diserahkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Irvan menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” katanya menambahkan.(ANTARA)
