Manado-Pengprov PASI Sulut dikabarkan telah berakhir tahun 2020 ini. Karena itulah Pengurus KONI Sulut mengharapkan secepatnya dilaksanakan Musyprov guna memilih kepengurusan cabang olahraga atletik Sulut yang baru untuk periode empat tahun ke depan.
Berhembusnya agenda Musprov PASI Sulut membuat sejumlah kandidat mulai muncul. Teranyar, nama Jemmy Mokolensang naik kepermukaan komunitas atletik sebagai calon nakoda baru menggantikan Benny Tenda yang sudah berakhir masa jabatannya sebagai Ketua Umum Pengprov PASI Sulut.
Jemmy Mokolengsang saat dikonfirmasi mengaku siap maju sebagai ketua jika dikehendaki para pemilih hak suara dari kabupaten kota. “Saya siap menakhodai organisasi PASI Sulut. Intinya kalau dipercaya saya siap,” aku Jemo, sapaan akrabnya, Selasa (17/11) kemarin.
Jemo bukan orang asing di cabang olahraga atletik. Ia pernah berkecimpung sejak tahun 1980-an. Kala itu, sebagai atlet junior milik Sulut. Waktu itu, pada masa keemasan atletik hingga memiliki atlet handal seperti Christian Nenepath.
Meski demikian, seiring merosotnya prestasi olahraga atletik di Sulut, Jemmy Mokolensang justru terpanggil untuk mengembalikan kejayaan atletik di Bumi Nyiur Melambai. “Sulut itu sumber atlet lebih khusus cabor atletik. Potensinya banyak, yang terpenting intens berlatih pasti berprestasi,” tutur Jemo yang juga Staf Khusus Gubernur Olly Dondokambey bidang olahraga.
Secara terpisah KONI Sulut melalui Sekretaris Umum Tony Kullit mengharapkan PASI Sulut segera melaksanakan musyawarah, apalagi masa kepengurusan sudah berakhir. “Setidaknya, atletik butuh figur yang bisa membangun olahraga. Mengembalikan masa kejayaan. Karena visi dari sebuah organisasi olahraga tentunya prestasi,” tukas Kullit.(hja)
Berita terkini:
- Masuk Tahap Implementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP
- Babak Baru Pupuk Bersubsidi
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadapi Tantangan dan Cuaca Ekstrem Pastikan Ketersediaan BBM di Sitaro
- BPK Beri Catatan Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Sulut
- Pakar Sebut Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sebagai Kemajuan Kasus