Barometer.co.id – Amurang 
Selasa (18/10) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan pejabat administrator, pejabat pengawas, tugas tambahan kepala sekolah dan kepala puskesmas di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Turut juga dilakukan serta penyerahan surat keputusan kepada para 48 penjabat hukum tua.

Wakil Bupati Petra Yani Rembang (PYR) membuka dan melantik secara langsung pada hajatan tersebut, di gedung Waleta perkantoran bupati.  

Dalam sambutan Wakil bupati Rembang menyampaikan ada lima tugas dan yang perlu dijalankan bagi penjabat yang sudah dilantik.

Penjabat agar melakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing serta bangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama baik dengan pimpinan dan pihak-pihak terkait.

Dapat menunjukan kedisiplinan kinerja yang tinggi dan tingkatkab motifasi semangat kerja sehingga tugas yang dipercayakan dapat dilaksanakan dengan baik.

Dimintakan harus peka dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dapat memberikan teladan dalam pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kedewasaan dalam menerima dan menyebarkan berbagai informasi berita terkait perekonomian, sosial dan politik yang berkembang saat ini.

Secara tegas agar setiap jabatan yang dipercayakan adalah kepercayaan yang tidak boleh disalah gunakan tetapi harus dijalankan dengan baik dan benar penuh rasa tanggung jawab dan selalu berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku.
Harus loyal terhadapan atasan serta mengayomi dan melindungi jabatan dibawahnya agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan baik.

“Khusus bagi penjabat hukum tua yang dilantik saat ini juga, apapun tugas kalian adalah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan pembangunan dan  pembinaan serta pemberdayaan masyarakat dalam menjalankan tugas yang cukup strategis itu menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan terhadap proses pemilihan hukum tua sampai pada pelantikan hukum tua yang divinitif,” ujar Rembang.

Ditambahkan Rembang, penjabat hukum tua agar cakap dalam menjalankan amanat untuk memimpin desa dalam tugas tangung jawab  masing-masing.

“Secara tegas bahwa kalian adalah merupakan penyelengara di pemerintaham desa yang wajib meyosialisasikan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat,” pungkasnya.(jim)