Barometer.co.id – Amurang
Kepolisian Republik Indonesia Polres Minsel tahun 2022 berjalan hingga akhir September ini mengkoleksi 152 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).

Dari jumlah kasus tersebut tercatat kerugian secara materi sebesar Rp 920.000.000 (sembilan ratus dua puluh juta rupiah).

Peristiwa kasus laka lantas ditriwulan tiga akhir September ini didominasi Luka Ringan (LR) sebanyak 182 kasus, sedangkan Luka Berat (LB) 21 kasus.

Tak tanggung-tanggung korban Meninggal Dunia (MD) dari awal tahun ini hingga hingga akhir September 2022 sebanyak 46 jiwa melayang di TKP maupun saat dalam perawatan atau dalam perjalanan tindakan medis hingga akhirnya korban MD.

“Dari data jumlah lakalantas tahun ini ada pembengkakan sebesar 152 kasus dibanding tahun sebelumnya 120 an kasus. Itu dikarena saat ini setiap Lakalantas sekecil apapun harus ada laporan polisi, contoh seperti halnya Lakalantas tunggal padahal itu klaim ke BPJS. Tetapi dari peristiwa itu petunjuk dari Korlantas harus membuat laporan agar mempermuda pembayaran perawatan yang ditanggung oleh BPJS bagi si korban lakalantas tunggal. Kalau dulu lakalantas tunggal dari pihak rumah sakit hanya meminta surat keterangan saja, tetapi sekarang harus ada laporan lakalantas. Sekali lagi bukan surat keterangan tetapi surat Laporan Polisi, sehingga tahun ini jumlah kasus Lakalantas meningkat, lain halnya tahun sebelumnya setiap lakalantas yang tercatat laporannya laka kontra jelas sehingga mendapat santunan atau tanggungan dari Jasa Raharja,” ujar Ipda Maxi Liuw selaku kanit Gakkum.

“Jadi setiap pemeriksaan laporan bukan lagi di Lakalantas tetapi dicek langsung ke SPK artinya sekarang laporan menggunakan satu pintu,”pungkasnya.(jim)

Menurut Liuw laporan Kasus Lakalantas saat ini langsung terlapor atau terkonek ke Mabes dengan 3 Aplikasi (Dors, irsms, icll) yang digunakan untuk memasukan laporan-laporan Lakalantas dan laporan lantas lainnya.