Pembunuhan di Sinisir, Polres Tetapkan Epen Jadi Tersangka

Barometer.co.id – Amurang
Perkara kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), oleh pihak Polres Minsel memasuki tahap 1 (satu) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Minsel AKBP. C Bambang Harleyanto, Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH. Mkn Pada Konfrensi Pers, Rabu (29/03).

Hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan para saksi serta pengakuan tersangka yang ditindak lanjuti oleh tim Reskrim Polres Minsel maka ditetapkan tersangka berinisial SS alias Epen usia 36 tahun warga desa Kakenturan, Kecamatan Modoinding.

“Adapun yang menjadi korban dalam peristiwa ini ada dua yaitu FM alias Pale berusia 18 tahun warga desa Sinisir adalah Korban meninggal dunia. Dan CM alias Chan adalah korban mengalami luka serius atau luka berat,” ujar Kasat Reskrim Lihawa.

Lanjut disampaikan Lihawa, korban Pale setelah menerima tusukan Senjata Tajam (Sajam) jenis badik oleh tersangka Epen dibagian dada sebelah kiri akhirnya korban Pale meninggal dunia.

Sedangkan korban Chan juga menerima tusukan dari tersangka dengan sajam jenis yang sama dan waktu yang sama saat itu mengenai bagian perut korban dan mengalami luka berat, untungnya nyawa korban masih tertolong.

“Penikaman oleh tersangka terjadi didepan warung atau rumah milik Palulungan lumentut. Itu terjadi hari Minggu, 12 Februari 2023, lalu padadini hari sekira pukul 03:00 waktu setempat,” kata Lihawa.

Kronologi kejadiannya berawal tersangka Epen dengan rekan-rekannya yang berjumlah 8 0rang dengan mengunakan lima kendaraan roda dua dari desa Kakenturan menuju ke desa Wulurmaatus untuk menghadiri acara pesta pernikahan.

Usai acara, tersangka Epen berboncengan dengan saksi KL dan bersamaan 2 kendaraan motor lainnya beriring-iringan yang hendak pulang lebih dahulu, dari sisa dua kendaraan lainnya yang masih dibelakang yang akan menyusul.

Kemudian ketiga kendaraan tersebut saat melintas didesa Sinisir mendapat lemparan batu dari warga setempat, sehingga beberapa rekan tersangka yang ada diatas motor berteriak (bakukuh-red dialek Manado).

Saat mereka berteriak berpapasan dengan kendaraan lainnya yang dikendarai warga Sinisir yang berboncengan.

Lalu keduanya menghampiri tersangka yang saat itu tersangka bersama-sama 4 rekannya.

Kedua orang tersebut bersuara ‘he kyapa bakukuh, lalu dengan spontan tersangka menjawab ‘kyapa reen sambil menendang salah satu warga tersebut. 

Dalam keadan seperti itu kemudian keduanya lari dari lokasi tersebut, sempat tersangka dan 4 rekannya mengejar namun tidak didapat.

Selanjutnya masih ditempat yang sama datanglah dua kendaraan adalah rekan tersangka yang belakangan pulang dari acara tadi sehingga genaplah lima kendaraan sudah terkumpul saat itu.

Namun tiba-tiba ada beberapa warga Sinisir lainnya menghampiri tersangka bersama rekannya yang sudah bertambah berjumlah delapan orang.

Kemudian terjadilah pemukulan oleh orang yang tak dikenal, berawal dari itu terjadilah keributan yang sangat hebat.

Karena terjadi ribut atau keos maka tersangka dan delapan rekannya menghindari keributan tersebut, pada akhirnya tersangka dalam posisi terpisah dari delapan rekannya. 

Tersangka menuju kesebuah warung dan berhenti didepan warung tersebut dalam suasana terang oleh lampu yang ada.

Kemudian korban FM alias  Pale berlari menuju ketersangka dengan melompat dan memukul tersangka namun tidak mengenai tersangka karena tersangka sempat menghindar dari serangan korban.

Lalu tersangka menahan dengan kepalan tanggan kanannya mengarah kemulut korban dan mulut korban mengeluarkan darah, kesempatan itu tersangka menghunuskan pisau jenis badik ke dada kiri korban, waktu itu korban sempat mundur. Akhirnya nyawa korban tak terselamatkan.

Hanya selang beberapa detik, korban yang kedua yaitu CM alias Chan datang membantu dan melawan tersangka dengan memukul lengan kanan tersangka, namun tersangka dengan reflek mengangkat tanggan kanannya dan menusukkan pisau badik kearah perut korban chan, untungnya nyawa korban Chan masih terselamatkan hanya saja mengalami luka yang serius atau luka berat.

Saat itu juga tersangka Epen lari menuju kerekannya yang berjarak 20 meter diatas kendaraan karena tersangka melihat warga lainnya yang akan menyerangnya.

Sesampainya tersangka Epen di kakenturan barat menemui rekan-rekannya dan dia mengakui bahwa ada dua orang yang sudah ditikamnya.

Selesai itu tersangka menuju ke Tompaso Baru ke kantor Polsek setempat untuk menyerahkan diri.

“Adapun barang bukti diantaranya pisau badik panjang 19 Cm, dan satu buah kaos warna hijau yang berlubang dibagian kiri dan ada bercak darah milik korban yang meninggal dunia serta celana Jeans warna hitam,” jelas Lihawa.

Menurut Lihawa, atas perbuatan tersangka maka pasal yang disangkakan  dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3  dan ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Modus operandi, bahwa tersangka merasa terdesak karena berada dikampung orang saat itu, selain itu tersangka pada saat itu sudah mengkonsumsi Minuman Keras (Miras),” pungkasnya.

Lihawa menambahkan, dari pasca kejadian tersebut satuan reskrim juga mengamankan sembilan anak-anak muda dan penyelidikan juga dari 8 rekan-rekan tersangka saat kejadian tersebut bahwa terbukti yang melakukan tindakan pembunuhan hanya satu orang yaitu tersangka SS alias Epen,” ungkap Lihawa.

Tambah Lihawa, Kemudian pihak reskrim menemukan fakta baru yaitu terdapat juga tindak pidana menguasai, menyimpan dan memiliki membawah sajam tanpa izin dari seorang saksi.

“Temuan fakta baru ditetapkan juga sebagai tersangka anak BK yang mana tersangka ini menguasai, menyimpan dan memiliki membawah sajam tanpa izin. Ini berdasarkan laporan polisi LPA tanggal, 16/02/23 atau ditemukan laporan dari kepolisian itu sendiri, yang tidak lain tersangka dibawah umur ini adalah rekan tersangka Epen. Dan berkasnya sudah lengkap dan sudah P21,” tutup Lihawa yang didampinggi Wakapolres dan Humas Polres Minsel.

Sementara itu, Wakapolres Minsel menyampaikan tahapan perkara dugaan pembunuhan sudah jelas ada tersangka dan sejumlah barang bukti.

“Oleh sebab itu pihak Polres Minsel mengadakan Konfren pers agar tidak ada informasi yang simpang siur terkaitan penangganan perkara ini,” ucap Kompol Eddy Saputra SIK.

Saputra menegaskan agar dalam peristiwa ini, pentingnya pengawasan para orang tua terhadap anak-anak, apalagi melihat anaknya masih diluar rumah pada larut malam dilokasi-lokasi yang rawan, sehingga bisa saja menjadi tersangka bahkan menjadi korban.

“Orang tua yang memilik anak supaya lebih meningkatkan perhatian agar tidak terjadi dengan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Wakapolres Kompol Saputra.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *