Barometer.co.id – Amurang
Harapan dari warga desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang belum sempat melaksanakan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahun 2022 lalu bakal terealisasi tahun ini. Pasalnya sudah tidak ada halangan lagi untuk melakukan penundaan.

Dapat dilaksanakannya Pilhut di 2023 tak lepas dari telah dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian tidak ada kendala menyangkut pembiayaan pelaksanaan Pilhut.

Ketakutan tidak mendapat lampu hijau oleh Kemendagri juga sudah mendapat jawaban. Sesuai Surat Edaran (SE) MENDAGRI No. 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 sudah memperbolehkan tahun ini dilaksanakan Pilhut. Sesuai SE tersebut, pelaksanaan Pilhut paling lambat bulan November.

“Sudah tidak ada alasan lagi bila Pilhut ditunda. Sebab di APBD anggarannya sudah ditata. Begitu pula dengan terbitnya SE MENDAGRI yang memberikan izin dilaksanakan tahun ini. Eksekutif dalam hal ini Bupati kami yakini juga akan melaksanakan apa yang telah menjadi kerinduan masyarakat,” sebut legislator Minsel, Roby Sangkoy.

Lanjut dia mengatakannya terkait waktu pelaksanaan, akan menunggu SK dari Bupati. “Kalau melihat batas waktu dari SE MENDAGRI, tidak ada masalah. Masih ada waktu 9 bulan lagi. Jadi untuk mereka yang ingin maju menjadi Kumtua, silahkan mempersiapkan diri. Semoga dapat berjalan dengan demokratis dan menghasilkan Kumtua berkualitas,” pungkasnya.(jim)