Barometer.co.id – Amurang 
 Jessi Karuh alias JK Mantan Oknum pejabat Hukum Tua (Kumtua), Desa Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Terdakwa JK melakukan Tindakan Pidana Korupsi (TPK) Dana desa (Dandes) akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado mevonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Menurut Majelis Hakim bahwa terdakwa Jessi Karuh tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR.

Hukuman terdakwa JK juga ditambah denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu terdakwa JK dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 470.422.700,00 (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).

Itupun paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim juga Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dan Menetapkan barang bukti yang ada.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Roger L.V. Hermanus SH. Yang merupakan JPU Kejari PN Amurang yang menanggani kasus TPK ini dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd., menuntut Terdakwa oknum JK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.

Terdakwa juga dikenai membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Bukan hanya itu, dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 514.034.123,98,- (lima ratus empat belas juta tiga puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh delapan sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggant tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Putusan Majelis Hakim bagi terdakwa JK kan, 4 tahun dan 6 bulan, tetapi kalau tidak membayar denda Rp 200 juta dan tidak membayar uang pengganti Rp 500 juta lebih maka hukuman terdakwa JK ditambah 1 (satu) tahun dan 3 bulan, berarti total hukuman badan 5 tahun, 9 bulan yang harus dijalani,” ujar JPU Roger belum lama ini kepada media ini.

Menurut JPU Roger, terdakwa JK melakukan banding dari putusan Majelis Hakim.

“Terdakwa JK melalui kuasa hukumnya setelah di putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 16 Januari 2023 lalu, kemudian  selang 4 hari (20/02) hari Jumatnya sesudah di vonis mereka melakukan upaya hukum yaitu banding,” ucap Roger.

Menurut JPU Roger, dengan adanya upaya banding dari terdakwa, maka pihaknya melakukan kontra banding terhadap terdakwa.

“Melihat salah satu putusan majelis hakim soal membayar uang penganti yang lebih dibawah dari tuntutan kami, itulah salah satunya pembanding kami melakukan kontra banding,” jelas Roger.

Roger menambahkan, tinggal menunggu saja hasil putusan Pengadilan Tinggi atas banding terdakwa dan kontra banding JPU.

“Kita tunggu saja hasil keputusan banding oleh terdakwa dan kontra banding dari kami oleh Pengadilan Tinggi Manado nanti,” tutup Roger.(jim)