Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah menerima hasil putusan sidang terhadap terdakwa atas nama Amiruddin A. alias AA dengan perkara pidana nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Pal.

Perkara tersebut mengenai tindak pindana perpajakan melalui wajib pajak CV MTM bertempat di Pengadilan Negeri Palu, Kota Palu. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri di kantornya Senin (11/09).

Dalam putusan tersebut Arif mengatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sesuai dengan putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp7,23 milliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Arif.

Selain itu, Arif juga mengungkapkan bahwa terdakwa AA merupakan seorang direktur Wajib Pajak Badan bernama CV MTM yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja terutama penyediaan helper dan welder.

Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh terdakwa pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020. Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara.

“Tindak pidana pajak yang dilakukan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,62 milliar,” katanya.

Atas putusan tersebut, Arif mengatakan bahwa Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil. Menurut Arif, penegakan hukum ini harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh, Arif berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect), baik kepada pelaku tindak pidananya dan wajib pajak lainnya yang mencoba-coba akan melakukan tindak pidana perpajakan.(jm)