Barometer.co.id, Manado – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Manado itu ditunda atas permintaan kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, yang meminta waktu tambahan kepada majelis hakim karena terdakwa sakit.
Dari pantauan di lokasi, terdakwa Margaretha Makalew tampak hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Ketua majelis hakim, Yantje Patiran, mengingatkan agar proses persidangan tidak lagi berlarut-larut. Ia menegaskan, perkara ini sudah berlangsung cukup lama, sementara salah satu hakim anggota akan segera pindah tugas.
“Jangan ditunda-tunda lagi, karena kasus ini sudah terlalu lama. Kalau nanti ada hakim baru, mereka belum tahu jalan cerita perkara ini dan sidang bisa dimulai dari awal lagi,” ujar Patiran di persidangan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang pada Kamis, 6 November 2025 mendatang.
