Barometer.co.id-Manado. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotamobagu menyatakan lima orang warga negara asing asal China yang bekerja di salah satu perusahaan tambang di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
“Semua memiliki kelengkapan administrasi keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotamobagu Ferdinand Bidjang melalui Kasi teknologi dan informasi Susilo Judi Silalahi di Manado, Senin (23/02/26).
Kelengkapan dokumen administrasi keimigrasian yang dimaksud, seperti izin tinggal dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas), serta izin kerja.
Dia menambahkan bahwa sebelumnya memang ada lima orang WNA China yang bekerja di perusahaan tambang tersebut, namun saat ini tersisa dua orang.
“Tiga orang lainnya sudah kembali ke negaranya,” ujarnya.
Kakanim Kotamobagu bersama jajaran memberikan apresiasi kepada masyarakat maupun media massa yang menginformasikan keberadaan warga asing di wilayahnya.
“Kami sangat terbantu atas informasi WNA tersebut, terima kasih atas kepedulian masyarakat serta media terhadap keberadaan WNA di sekitar tempat tinggal mereka, khususnya di wilayah Kotamobagu,” ujarnya.
Dia berharap informasi keberadaan warga asing dapat dikonfirmasi kembali dengan jajaran Kanim Kotamobagu agar informasi tersebut segera ditindaklanjuti, dijawab langsung sebelum beredar luas di tengah publik.(ANTARA)
