Barometer.co.id-Manado. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Eri Yudianto menegaskan penyidikan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada suatu alat bukti yang cukup .

“Artinya apa? Beberapa dokumentasi juga kita dapatkan, bagaimana penderitaan terhadap korban-korban itu, kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 1.350 orang terhadap korban 1.900 orang,” kata Eri di Manado, Senin (11/05/26).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan CIK dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CIK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.

Dia menjelaskan, seharusnya penyaluran bantuan bencana itu dilaksanakan pada akhir tahun 2024, terdistribusi terakhir tinggal 10 persen di Desember 2025.

“Jadi sekian lama ya hampir kurang lebih satu tahun dana itu mengendap. Mengendap itulah perbuatan-perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan inisial CIK, karena sebagai bupati bertanggung jawab terhadap keuangan fisiknya,” kata Eri menjelaskan.

Selanjutnya, melakukan pengkondisian terhadap pembagian barang-barang tersebut. Eri mengatakan, ada fenomena yang berkembang di masyarakat tentang penanganan perkara CIK yaitu semacam opini yang seakan-akan menyatakan bahwa penahanan dilakukan secara tidak adil, menzolimi dan lain sebagainya.

Satu hal lagi yang perlu disampaikan, kata dia, adanya pemberitaan terkait pimpinan Kejati Sulut yang terindikasi atau diinformasikan bertemu dengan seseorang pejabat atau tokoh partai politik tertentu.

“Nah ini kami sampaikan bahwasanya foto yang di share di media massa itu adalah foto yang sebetulnya sudah cukup lama. Jadi sebetulnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” katanya menjelaskan.

Kedua, bahwasanya pimpinan Kejati Sulut bertemu di ruang terbuka dan semua orang bisa mengakses karena ada pengunjung lainnya.

“Jadi tidak mungkinlah persoalan-persoalan yang terkait dengan hal itu dikaitkan dengan persoalan yang sedang kita sidik,” ujarnya.

Sehingga menurut Eri bisa disimpulkan, ada pengalihan isu bahwasanya penyidikan dilakukan “by order”. “Itu tidak tidak ada sama sekali,” sebut Eri.

Hal-hal yang menarik lainnya, menurut dia, ada semacam gerakan moral, yaitu berdoa bersama di Tugu Pala.

“Sepanjang itu berdoa bersama, tidak masalah, tapi ini digiring ke opini bahwa masyarakat sangat menyayangkan terhadap tindakan yang dilakukan. Itu opini yang dicoba untuk dialihkan oleh pihak-pihak,” katanya menambahkan.

Padahal menurut Eri, korban lebih banyak berada di Pulau Tagulandang, sedangkan gerakan-gerakan simpatik dan lain sebagainya di Pulau Siau.

Pada kasus yang diduga menelan kerugian negara sebesar Rp22 miliar lebih tersebut, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka selain CIK.

Para tersangka tersebut adalah DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro), EBO (mantan Bupati Sitaro), DT (pihak swasta), serta JMS selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro.(ANTARA)