Barometer.co.id-Bitung. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Utara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah industri Kota Bitung.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan terpadu yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan menyasar empat perusahaan besar yang memiliki peran strategis dalam sektor industri dan perekonomian daerah, yakni PT Futai Sulawesi Utara, PT Delta Pasific Indotuna, PT Barata Sukses Mandiri, dan PT Pathemaang.

Kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Hidayat Sahabuddin, bersama Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Selfia Serly Greece Poluan. Tim juga diperkuat oleh tiga Pegawai Pengawas spesialis dari Disnakertrans Sulut guna memastikan proses pemeriksaan berjalan komprehensif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan kali ini difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap Program Jaminan Pensiun (JP) serta validitas data kepesertaan tenaga kerja. Selain itu, tim gabungan turut melakukan audit terhadap pelaporan jumlah pekerja, kesesuaian upah yang dilaporkan, hingga ketepatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik under-declared, seperti pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah yang tidak sesuai, maupun keterlambatan pembayaran iuran yang berpotensi merugikan hak normatif pekerja.

Petugas pemeriksa menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, mengatakan bahwa Program Jaminan Pensiun merupakan bentuk perlindungan jangka panjang yang sangat penting bagi pekerja.

“Jaminan Pensiun bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, tetapi merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan pekerja dan keluarganya. Kami ingin memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial secara penuh agar mereka memiliki kepastian penghasilan ketika memasuki usia pensiun,” ujar Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sulut akan terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan di Sulawesi Utara, khususnya di kawasan industri Kota Bitung.

“Kami berharap melalui pemeriksaan langsung dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kesadaran para pelaku usaha semakin meningkat sehingga tercipta ekosistem kerja yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja,” tambahnya.

Sebagai salah satu pusat industri terbesar di Sulawesi Utara, Kota Bitung menjadi perhatian utama dalam pengawasan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.

Saat ini, tim gabungan masih menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menunggu tindak lanjut administratif dari masing-masing perusahaan terkait pemenuhan kewajiban yang belum dilaksanakan.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Sulut memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh hak jaminan sosial pekerja di keempat perusahaan dapat terpenuhi secara maksimal demi mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.(jou)