Barometer.co.id-Manado. Provinsi Sulawesi Utara kembali mencatat sejarah sebagai pemerintah provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tokoh seni dan kebudayaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap para pelaku seni dan budaya yang selama ini turut menjaga identitas, warisan, dan kekayaan budaya bangsa.
Penyerahan simbolis kartu peserta dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon didampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling kepada para tokoh seni dan kebudayaan Sulawesi Utara dalam sebuah seremoni yang berlangsung penuh apresiasi dan kebanggaan.
Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para seniman, budayawan, pelaku adat, pekerja kreatif, dan tokoh budaya yang memiliki peran penting dalam menjaga serta melestarikan nilai-nilai budaya daerah.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas langkah progresif tersebut.
“Budaya adalah identitas bangsa dan para pelaku seni budaya adalah penjaga peradaban. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka. Sulawesi Utara hari ini menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam memberikan perhatian nyata kepada tokoh seni dan budaya,” ujar Fadli Zon.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, termasuk para insan seni dan budaya yang memiliki kontribusi besar dalam menjaga keberagaman serta kearifan lokal daerah.
“Para tokoh seni dan budaya adalah aset daerah yang harus dijaga dan diperhatikan kesejahteraannya. Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami ingin memastikan mereka bekerja dan berkarya dengan rasa aman, nyaman, dan lebih sejahtera,” ungkapnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK., menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kini menjadi kebutuhan penting bagi seluruh profesi, termasuk sektor seni dan budaya yang memiliki risiko dalam aktivitas pekerjaannya.
“Hari ini Sulawesi Utara mencetak sejarah sebagai provinsi pertama yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada tokoh seni dan budaya. Ini bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dan kontribusi para pelaku seni budaya yang telah menjaga identitas daerah dan bangsa,” jelas dr. Maulana.
Ia menambahkan bahwa kehadiran program BPJS Ketenagakerjaan di sektor seni dan budaya diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja kreatif agar dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja.
“Kami berharap para tokoh seni dan budaya dapat merasakan langsung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika pekerja merasa terlindungi, maka produktivitas dan semangat berkarya juga akan meningkat. Ini menjadi wujud nyata negara hadir untuk seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali,” tambahnya.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, setiap tokoh seni dan budaya yang menerima kartu kepesertaan akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain:
* Santunan kematian sebesar Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris paling lambat 3 hari kerja apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan ini diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga, pendidikan anak, maupun kebutuhan produktif lainnya. Nilai manfaat tersebut setara dengan menabung sekitar Rp16.800 per bulan selama lebih dari 208 tahun.
* Santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ditambah biaya pemakaman apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. Santunan diberikan kepada ahli waris paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
* Beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai manfaat mencapai Rp174 juta, apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. Beasiswa diberikan secara bertahap setiap awal tahun ajaran.
* Jaminan biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon biaya dan tanpa batas hari rawat inap, baik di rumah sakit pemerintah kelas 1 maupun rumah sakit swasta yang setara, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
* Penggantian penghasilan sementara selama peserta tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga pekerja dan keluarga tetap memiliki perlindungan ekonomi selama masa pemulihan.
Menurut dr. Maulana, sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam mendukung Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Momentum ini sekaligus mempertegas komitmen Sulawesi Utara sebagai daerah yang tidak hanya kaya akan budaya dan tradisi, tetapi juga menjadi pelopor dalam menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pelestari budaya daerah.(jou)
