Barometer.co.id – Amurang.
Gerbong ‘kabinet’ di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) segera bergeser. Pergeseran akan terjadi setelah dipastikan tujuh jabatan eselon II yang masih kosong akan diisi. Pengisian jabatan dilakukan dengan mekanisme lelang atau seleksi terbuka jabatan pimpianan tinggi pratama yang telah dibuka awal pekan ini.
Ketujuh jabatan eselon II yang akan diisi lewat lelang terdiri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pangan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta yang terakhir Asisten Administrasi Umum.
Dari data diperoleh seleksi terbuka diikuti oleh 28 pejabat administrator yang sebelumnya telah lolos administrasi. Pengisian ini akan melengkapi tujuh jabatan definitif yang telah lebih dulu di-rolling. Sedangkan total jabatan eselon II Pemkab Minsel berjumlah 30.
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dalam sambutannya saat membuka seleksi menyampaikan seleksi ini dilakukan dalam rangka pengembangan karir dan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaanya dilakukan pada bulan Desember agar seleksi dalam suasana damai.
“Jangan ada lagi oknum oknum ASN yang masih membawa kebiasaan lama. Semua harus bekerja team karena kalau superman sudah banyak namun super team akan membuat kita cepat maju berkembang bersama,” tegasnya yang didampingi Wakil Bupati Petra Yani Rembang.
Bupati kepada para peserta kalau juga menyapaikan bila sudah dapatkan jabatan harus bertanggung jawab apalagi nanti akan ada hak hak yang akan diterima. “Sikap dan gaya bekerja di pemerintahan yang lama sudah jo bawa-bawa leh sampe skarang, so boleh berubah. Jangan lebe dulu beking tako baru bekerja,” ketusnya.
Proses seleksi jabatan dilakukan oleh lima dasar, yakni:
1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
2. Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020
3. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
4. Surat ketua komisi aparatur sipil negara nomor: b-2107/kasn/6/2021 tanggal 18 juni 2021, perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka jpt pratama di lingkungan pemerintah kabupaten minahasa selatan.5. Surat ketua komisi aparatur sipil negara nomor: b-4057/kasn/11/2021 tanggal 11 november 2021, perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka jpt pratama di lingkungan pemerintah kabupaten minahasa selatan.
Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama ini akan dilaksanakan oleh panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama 2021, Pemkab Minsel bekerjasama dengan assessor independen membentuk panitia. Pemilihan ini agar memberikan hasil yang independen.(jim)