Amurang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (13/09) kemarin menggelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel 2020. Pada penyampaian hasil, didapati Ventje Tuela yang maju bersama Mikha Paruntu salah satu berkas tidak sinkron alias tidak lengkap.Adanya berkas dari Ventje Tuela yang dianggap cacat dibenarkan oleh komisioner KPU Minsel, Christian Rorimpandey. Disampaikannya berkas yang dimaksud berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP yang dimasukkan tidak sinkron atau tidak sama dengan yang tertera di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak.”Dari hasil verifikasi yang kami lakukan terhadap tiga pasangan calon, didapati ada salah satu yakni atas nama Ventje Tuela berkasnya tidak lolos. Berkas dimaksud berupa NPWP dan SPT tidak sama. Bisa saja mungkin salah ketik atau lainnya. Kan waktu pendaftaran kita hanya memeriksa kelengkapan saja,” tuturnya.Atas temuan tersebut Tuela diberikan kesempatan melakukan perbaikan. “Waktunya selama tiga hari yang sesuai jadwal dari 14 sampai 16 September. Dalam tiga hari tersebut sudah harus tuntas, tidak boleh lagi ada kesalahan. Sedangkan untuk bakal calon lain berkasnya tidak ada masalah dan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan,” pungkasnya.Pada bagian lain Bawaslu Minsel mengaku tidak mendapatkan informasi terkait hasil verifikasi berkas. Makanya tidak dapat memberikan komentar terkait hasil temuan. ” Perlu kami tegaskan disini bahwa Baslu tidak mendapatkan salinan hasil verifikasi. Jadi kalau dimintakan tanggapan terhadap hasil temuan salah satu calon, kami tidak dapat. Silahkan saja komfirmasi langsung ke KPU,” tandasnya.(nv)
Tuela Terancam tak Lolos Calon Wakil Bupati
13 September 2020 13:08