Barometer.co.id-Manado. Praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) Jatinangor, Jawa Barat asal Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Jurgen Paat melayangkan gugatan terhadap rektor IPDN. Gugatan dilayangkan karena ia dipecat tidak sesuai prosedur dan untuk hal yang tidak dilakukannya.
Kuasa Hukum Jurgen, Sofyan Jimmy Yosadi, SH menyampaikan, kasus ini bermula pada tanggal 13 November 2020 di mana ada praja IPDN melakukan pemukulan terhadap praja tingkat 1. Empat orang di antaranya berasal dari Sulawesi Utara, termasuk Jurgen Paat.
Namun Jurgen tidak termasuk praja yang melakukan pemukulan walaupun saat itu ia berada di tempat kejadian. Pada tanggal 19 November 2020, Komisi Disiplin IPDN memeriksa enam orang praja tersebut. Dan hanya melalui pemeriksaan selama satu jam, yakni dari jam 18.00 hingga 19.00 WIB, pihak IPDN langsung mengeluarkan SK pemecatan kepada enam praja tersebut.
Yosadi mengatakan ada keanehan dalam proses pemecatan tersebut. Pertama, Jurgen tidak melakukan pemukulan terhadap korban. Hal itu pun sudah dikuatkan dengan pernyataaan tertulis dari korban yang menyatakan kalau Jurgen tidak melakukan pemukulan.
Kedua adalah keenam praja tersebut dipecat hanya melalui pemeriksaan Komisi Disiplin selama satu jam. Padahal berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 63 Tahun 2015, untuk melakukan pemecatan terhadap praja prosesnya panjang dan memerlukan beberapa kali sidang.
“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut pada pasal 35 hingga 51 dijelaskan mekanisme sampai rapat-rapat untuk melakukan pemecatan yang panjang. Namun ketentuan dalam Peraturan Mendagri tersebut tidak diikuti IPDN. Mereka malah mengeluarkan SK pemecatan di hari yang sama klien saya diperiksa, yakni pada 19 September 2020 setelah hanya dilakukan pemeriksaan selama satu jam,” kata Yosadi dalam jumpa pers Kamis (21/01).
“Kami akan mendaftarkan tuntutan kami di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Yosadi.
Tuntutan yang diajukan menurut Yosadi adalah pertama mengembalikan Jurgen Paat sebagai praja IPDN dan kedua sebagai pembelajaran kepada IPDN. “Ini merupakan sejarah, untuk pertama kalinya seorang praja menggugat rektor IPDN,” katanya.
Jurgen merupakan praja yang berprestasi dan merupakan yang termuda dari seluruh Indonesia karena baru berusia 16 tahun. ia berasal dari keluarga pendeta di Tomohon. Ayahnya adalah Pdt. Laurens Paat dan ibunya, Pdt. Maria Walukouw yang juga merupakan guru bahasa Inggris.
Pihak Jugen menurut Yosadi sudah mengadu ke DPRD Sulut dan Gubernur Sulut. Pihak DPRD Sulut juga sudah dua kali bertemu dengan pihak rektorat IPDN Jatinangor dan Kementerian Dalam Negeri. Begitu juga Gubernur Sulut sudah menyurat ke IPDN dan mereka juga sudah membalas surat gubernur tersebut.
“Saya yakin langkah kami ini akan mendapat dukungan dari DPRD dan Gubernur Sulut,” tambah Yosadi.(jm)