Barometer.co.id-Manado

Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) yang disampaikan dalam sidang paripurna, Selasa (16/02), agar DPRD Sulut memberikan sanksi dengan memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari anggota DPRD Sulut menuai sorotan dari Fraksi Partai Golkar (F-PG).

Dikatakan Ketua F-PG di DPRD Sulut Raski Mokodompit bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu keputusan DPRD tersebut.

“Kami ambil dulu salinan putusannya, nanti dipelajari lebih lanjut,” sebut Raski.

Kendati demikian, Sekretaris DPD Partai Golkar Sulut ini menyoroti langkah-langkah yang diambil BK selama ini terkait kasus JAK. Pasalnya, JAK hanya dipanggil satu kali oleh BK untuk dimintai klarifikasi.

“Sangat disayangkan, tak ada kesempatan bagi JAK untuk dipanggil kembali sebagai orang yang bisa membela diri,” tukas Raski.

Ditambahkannya lagi, pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD Sulut telah disahkan dalam rapat paripurna. Kendati demikian, di sisi lain masih ada juga pernyataan bahwa akan diserahkan ke Partai Golkar.

“Jadi, seakan ada dua putusan yang berbau politis. Jangan sampai di satu sisi, ada kesan biarlah masyarakat yang nantinya berhadapan dengan Partai Golkar,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus JAK sempat membuat heboh jagat maya belakangan ini. Hal ini terjadi setelah video aksi pengadangan oleh sang istri terhadap mobil yang dikendarai JAK jadi viral di medsos.

Kasus ini kemudian merebak dan semakin menarik setelah ada cerita selingkuh yang menyeret nama JAK dan oknum wanita lain dalam rumah tangganya.

Di mana, banyak pihak yang kemudian melaporkan kasus ini ke DPRD Sulut dan ditanggapi serius oleh pihak BK DPRD Sulut.(eau)