Barometer.co.id-Tomohon. Penggunaan knalpot racing di jalan raya sangat mengganggu kenyamanan warga. Sebab suara yang bising saat motor dengan knalpot racing lewat membuat warga terganggu. Mereka pun meminta polisi dan pihak terkait untuk menertibkan motor dengan knalpot racing tersebut.
“Kami sangat terganggu dengan motor-motor yang menggunakan knalpot racing. Untuk itu, kami meminta aparat kepolisian dan pihak terkait agar menertibkan motor dengan knalpot racing tersebut,” ujar Budi Sardjono, warga Matani, Tomohon.
Ia mengatakan, rumahnya yang berada di jalan raya sangat terdampak dengan kebisingan kendaraan, terutama motor ataupun mobil yang menggunakan knalpot racing. “Kami bahkan harus menutup telinga atau menghentikan aktivitas sementara untuk menunggu motor dengan knalpot racing menjauh. Kami juga harus berhenti berbicara saat kendaraan dengan knalpot racing lewat, sebab suara kami sudah tidak terdengan lagi,” katanya.
Tingkat kebisingan knalpot sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, tingkat kebisingan sepeda motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. Sementara penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing juga ada aturannya, yaitu Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).(jm)