Barometer.co.id – Manado
Pilkada serentak 2024 sudah bisa dipastikan menyusul kesepakatan bersama antara kemdagri dengan DPR bahwa Pilkada baru akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Kesepakatan itu memperkuat pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024.
Menurut pemerhati politik Sulut Dr Ferry Liando, karena tidak ada lagi pilkada di 2022 dan 2023 maka akan terjadi kekosongan jabatan di 8 daerah kabupaten/kota di Sulut lantaran telah berakhir masa jabatannya dan ini tentu jadi incaran para pejabat Pemprov Sulut.
“Jadi, di tahun 2022 dan 2023 Pemprov Sulut harus menyiapkan 8 pejabat untuk ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah di 8 kabupaten/kota di Sulut. Sebab di kedua tahun itu tidak lagi akan diselenggarakan Pilkada,” ujar Liando Selasa (16/03) saat tampil mengantar diskusi “Pembatalan Revisi UU Pemilu dan Dampaknya bagi Demokrasi” yang dilaksanakan lewat meeting zoom pada kegiatan yang diselenggarakan oleh AIPI Cabang Manado.
Kata Liando, adapun syarat menjadi penjabat kepala daerah adalah pejabat yang sedang menduduki jabatan eselon 2.
“Masa jabatan para penjabat berkisar satu sampai dua tahun. Daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2022 akan dijabat oleh penjabat selama 2 tahun. Sedangkan yang berakhir di tahun 2023 daerah itu akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah selama 1,5 tahun,” ungkap Liando sembari menyebut delapan daerah kabupaten/kota tersebut yakni Sangihe, Talaud, Sitaro, Kotamobagu, Bolmong, Bolmut, Mitra dan Minahasa.
Menariknya, kepala daerah yang baru 1 periode jelas sangat dirugikan. Tahun 2024 bisa saja yang bersangkutan mencalonkan kembali namun akan kehilangan power karena telah kehilangan panggung.
“Jadi, tahun 2024 bagi calon yang baru satu periode dalam posisi bukan incumbent lagi, tentu peluangnya lebih kecil,” tandasnya.(eau)