Garuda Tetapkan Syarat Penerbangan di Masa Peniadaan Mudik 6-17 Mei

Barometer.co.id-Manado. Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini. Pada tanggal 6-17 Mei, seluruh penerbangan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Garuda Indonesia pun menerapkan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan pada waktu tersebut.

Vonny Pinontoan.

“Pada tanggal 6-17 Mei 2021 ini, perjalanan hanya diperbolehkan untuk orang yang dikecualikan, yaitu penumpang dengan kepentingan mendesak non-mudik yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” kata General Manager Garuda Indonesia Manado, Vonny Pinontoan.

Penumpang yang akan melakukan perjalanan pada periode tersebut, harus memenuhi salah satu syarat kategori berikut:

  1. Bekerja/perjalanan dinas.
  2. Kunjungan Keluarga sakit.
  3. Kunjungan duka keluarga meninggal
  4. Ibu hamil beserta 1 orang keluarga sebagai pendamping atau 2 orang pendamping untuk kepentingan persalinan.
  5. Membutuhkan pelayanan kesehatan.

Vonny mengatakan, penumpang dengan kepentingan mendesak seperti yang disebutkan di atas dan akan melakukan penerbangan domestik wajib menujukkan kedua surat berikut:

  1. Surat izin perjalanan dari instansi terkait (tercetak/hard copy). Atau surat izin keluar masuk DKI Jakarta –  khusus keluar/masuk DKI Jakarta.
  2. Surat pernyataan perjalanan Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Indonesia. Format tersedia dapa diunduh di website Garuda Indonesia.

Selain itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan salah satu di antara surat keterangan kesehatan negatif Covid-19 dengan masa berlaku sebagai berikut:

  • Hasil tes RT-PCR berlaku maksimal 3×24 jam sejak diterbitkan Atau
  • Hasil tes Rapid Antigen berlaku maksimal 2x24jam sejak diterbitkan Atau
  • Hasil tes Genose C19 berlaku maksimal 1×24 jam sejak diterbitkan (Jika layanan Genose C19) tersedia di bandara keberangkatan).

Khusus untuk tujuan Denpasar, menurut Vonny hasil tes RT-PC berlaku 2×24 jam sejak diterbitkan. Dan untuk tujuan Pontianak dan Palangka Raya hanya berlaku hasil tes RT-PCR berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan.

“Ketentuan di atas tidak berlaku untuk penerbangandi periode pengetatan penerbangan yakni pada tanggal 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei 2021,” jelas Vonny.

Ia mengatakan, ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan SE Satgas Percepatan Penanganan COvid-19 No. 12 Tahun 2021, No. 13 Tahun 2021 beserta Adendumnya dan SE Kemenhub No. 26 Tahun 2021, No. 34 tahun 2021 dan berlaku sejak diterbitkan hingga pemberitahuan selanjutnya.(jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *