Masa Pendemi, Tiap Bulan Rata-rata PA Amurang Tangani 7 Kasus Cerai

Barometer.co.id-Amurang. Sejak bulan Januari atau tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Amurang sudah menangani 58 kasus. Penanganan kasus dilaksanakan di kantor PA Amurang dan sidang keliling yang jumlahnya ada 41 kasus.

Sesuai data yang diperoleh, dari 58 kasus perkara 17 diantaranya berupa Cerai Gugat (CG) dan Cerai Talak (CT). Untuk CG mayoritas diajukan pihak istri dan sebaliknya CT oleh suami. Sedangkan sisanya sebanyak 41 kasus, PA Amurang menanggani kasus perkara Isbat Nikah atau pengesahan nikah.


Bila diambil rata-rata, tiap bulan dimasa Pendemi Covid-19 PA Amurang tangani 7 kasus perceraian. Sayangnya semua kasus berakhir dengan perceraian, meski sebelumnya sempat dilakukan mediasi.

Masyrifah Abasi, S.Ag selaku Wakil Ketua PA Amurang menyampaikan, untuk kasus perceraian biasanya ada ruang mediasi dan ada seorang hakim untuk penanganan mediasi. “Soal perceraian kami berupaya mungkin rumah tangga tersebut masih bisa di utuhkan atau akur kembali,” ujar Abasi.

Abasi menambahkan, memang kasus perceraian untuk memediasi rumah tangga ini susah-susah gampang. “Selama saya dengan Ketua PA Amurang sejak bulan Agustus tahun 2020 lalu hingga kini belum pernah kasus perceraian bisa dipulihkan atau dimediasi secara baik-baik, alias kasus perceraian selalu terjadi,” sebutnya.

Menurutnya lagi dari pengalaman pengajuan gugatan cerai seseorang lantaran sakit hati susah untuk terobati. Karena sudah didasari hal tersebut sehingga sulit memaafkan dan ujungnya perceraian terus berlanjut.

“Paling berat memang perkara CG karena didasari oleh rasa sakit hati. Berbeda dengan masalah harta atau gono gini yang masih lebih mudah,”kuncinya.

Sementara itu Ketua PA Amurang Nur Afni Saimima SH menyebutkan penanganan kasus paling banyak melakukan program sidang di luar kantor. Pogram ini bertujuan menjangkau semua warga, terutama yang kurang mampu karena mendatangi langsung ke lokasi.
“Melalui program sidang luar kantor, tiga bulan terakhir ini kami sudah melaksanakan dan menangani sebanyak 41 perkara. Dengan mendatangi langsung kelokasi artinya kami jemput bola. Karena mereka susah perekokomian,” ujarnya. 

Nur Afni menambahkan, pihak PA Amurang melaksanakan program itu sudah dilakukannya di beberapa kecamatan di Minsel. Terutama yang letaknya jauh dari kantor seperti di Kecamatan Sinonsayang, Kecamatan Tompaso Baru dan Kecamatan Tatapaan.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *