Barometer.co.id – Amurang. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) telah menandatangani kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak bulan Februari. Lewat kerjasama senilai Rp 7 miliar, Pemkab Minsel dengan program Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesda) menanggung premi kesehatan 15.166 warga.
“Kontrak kerjasama sudah ditandatangani sejak Februari. Ada penambahan kuota warga tertanggung. Kalau sebelumnya 12.479, sekarang menjadi 15.166. Penambahan ini dikarenakan kontrak berlalu mulai bulan Februari atau tersorong satu bulan, maka ada penambahan kuota,” jelas Kadis Kesehatan dr Edwin Schouten.
Dia juga menjelaskan untuk penentuan warga penerima Jamkesda, Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerjasama dengan Dinas Sosial. Selain itu juga bersama dengan pemerintah desa (Pemdes) dan Kelurahan. Kerjasama ini dikarenakan program Jamkesda ditujukan bagi warga tidak mampu.
“Peserta Jamkesda sebanyak 12 ribu merupakan lanjutan dari tahun lalu. Meski masih harus dilakukan verifikasi kembali seperti telah meninggal dunia atau pindah keluar daerah. Sedangkan sisanya dapat mendaftar langsung ke Puskesmas terdekat dengan membawa rekomendasi dari Pemdes atau Kelurahan,” ujar Schouten.
Pemkab juga memiliki prioritas selain keluarga tidak mampu yaitu ibu bersalin dan anak baru lahir. Nantinya yang masuk kategori dapat langsung mendaftarkan diri. Melalui Dinas Kesehatan, warga yang masuk kategori akan langsung didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kami sudah mintakan pada Puskesmas dapat pro aktif membantu warga yang mendaftar. Nantinya juga akan dicek apakah warga pendaftar sudah masuk program Jamkesnas atau tidak. Bila tidak dan masuk kategori maka akan didaftarkan,” tukasnya.
Lanjut dia juga mengatakan selain Jamkesda, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan gratis dapat melalui Jamkesnas (Jaminan Kesehatan nasional). Untuk Minsel, diberikan jatah oleh pemerintah pusat sebanyak 95 ribu warga. Tapi untuk Jamkesnas proses atau pendaftaran melalui Dinas Sosial.
“Total ada 110.166 warga yang tertanggung sebagai peserta BPJS gratis alias preminya dibayar pemerintah. Bagi yang masuk kategori namun belum terdaftar, silahkan minta keterangan tidak mampu di kelurahan atau desa dan diteruskan ke Puskesmas,” pungkasnya.(jim)