Barometer.co.id – Amurang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) memiliki ‘koleksi’ Pegawai Negeri Sipil (PNS) bodong atau tidak sah. Salah satu jalur yang digunakan merekrut PNS bodong lewat sekretaris desa (Sekdes).

Disinyalir perekrutan dilakukan pada tahun 2010. Jumlahnya juga tidak sedikit yakni 42 orang. Kemudian berlanjut pada 2013 dengan jumlah lebih besar. Dikatakan bodong lantaran yang direkrut bukan Sekdes asli, melainkan titipan. Mereka juga diduga tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN.

Belum juga dibongkarnya kasus PNS bodong menjadi perhatian serius dari pemerhati Minsel. Diharapkan aparat penegak hukum segera membongkar. Sebab disinyalir proses perekrutannya juga terjadi korupsi. 

“Ini merupakan kasus yang harusnya dibongkar. Selain merugikan negara, juga bagi Sekdes asli yang ditelikung dari haknya. Kami sendiri siap melakukan pengawalan sampai benar-benar terbongkar,” sebut Jhon Senduk dari GMPK Minsel.

Dia juga menekankan pengangkatan Sekdes bodong jelas-jelas melanggar prosedur. “Jadi tolong Pemkab juga dapat membantu mengungkap pengangkatan PNS bodong ini. Kami yakin ini pasti bisa terbongkat bila ada niat mengungkap kebenaran,” jelasnya.

Dari informasi yang diterima media ini, ditahun 2013 sudah pernah masuk tahap Penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Minsel.(jim)