Barometer.co.id – Amurang. Informasi yang menyatakan adanya pembatasan kerja media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tidak benar. Selama ini awak media tetap diperkenankan melakukan tugas peliputan.

“Bila ada yang mengatakan adanya pembatasan kerja awak media di lingkup Pemkab Minsel, itu sama sekali tidak benar. Pemkab selama ini welcome dan memberikan kebebasan awak media menjalankan tugas sesuai tupoksi,” tukas Staf Khusus Bupati Henli Tuela.

Menyangkut persoalan terkait pembatasan jarak peliputan di lokasi kegiatan FDW-PYR berlangsung, itu memang benar. Dikarenakan ditiap pemerintahan ada protokol yang diterapkan, tanpa maksud menghalang-halangi media menjalankan tugas. 

“Karena ada batasan jarak liput dan pengambilan foto oleh para jurnalis. Ini merupakan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.  Jika ada maksud tidak baik diluar itu tidaklah benar,” papar Tuela.

Dia juga menyayangkan ada pemberitaan yang mendeskreditkan Bupati dan Wakil Bupati. Sebab selama ini dengan kerja yang belum sampai tiga bulan, sudah banyak perubahan yang dilaksanakan.

“Sebelumnya di Minsel tidak ada dana duka, sekarang sudah. Administrasi juga sudah terjadi perubahan, seperti di Capilduk. Kedisiplinan PNS juga meningkat. Begitu pula disektor-sektor lainnya,”tukas Tuela.(jim)