Barometer.co.id – Amurang. Tindakan tegas diambil oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Minahasa Selatan (Minsel) dengan menonaktifkan Badan Bantuan Hukum Advokasi (BBHA) yang merupakan sayap partai.

Putusan ini diambil lantaran dinilai telah melakukan tindakan di luar jalur, melanggar marwah serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ketua DPC PDIP Minsel Stefanus Lumowa kepada media ini menyampaikan seluruh tindakan BBHA tidak atas sepengetahuan pengurus apalagi mandat. Oknum-oknum BBHA telah melakukan kekeliruan dan keluar dari tugasnya.

“Saya perlu menegaskan bahwa tugas BBHA adalah memberikan pendampingan bantuan hukum kepada kader partai. Itupun harus dengan mandat. Dalam arti kegiatan-kegiatan BBHA harus sepengetahuan dan mendapatkan mandat dari Partai,” jelasnya, Jumat (02/07).

Apabila ada tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan aturan maka partai akan memberikan sanksi tegas. Terlebih apabila melakukan tindakan yg merugikan bahkan merusak nama partai.


“Saya segera menugaskan Wakil ketua Bidang Kehormatan (BK) Boy Tumiwa bersama Wakil ketua bidang Hukum yang juga sebgai Plh Sekretaris DPC Seidy Lintong. Mereka ditugaskan memanggil oknum-oknum pengurus BBHA untuk mengklarifikasi dan memproses laporan masyarakat dan media sosial,” tegas Lumowa.

Berdasarkan tugas yang diberikan, BK telah memanggil oknum pengurus BBHA untuk diklarifikasi pada 23 Juni 2021. Klarifikasi dilakukan guna memproses laporan masyarakat yang telah mencoreng nama baik partai.

“Kami dari sudah memanggil empat orang pengurus BBKH terdiri dari ketua dan anggota untuk dimintakan penjelasan. Ini didasari informasi bahwa mereka telah melakukan tindakan di luar dari kewenangan dan tugasnya,” sebut Wakil Ketua BK, Boy Tumiwa.

Dari hasil klarifikasi, BK merekomendasikan me-non aktif-kan kepengurusan BBHA Minsel. Rekomendasi ini karena BBKH telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan dan AD/ART Partai.

“BBHA telah melakukan kekeliruan ketika masuk ke dalam ranah pemerintahan. Dalam hal ini meminta rekomendasi ke salah satu dinas sehingga sudah keluar dari fungsi dan tugas BBHA,” terangnya.

Sementara itu Seidy Lintong, anggota BK dan juga Wakil Ketua DPC menambahkan tindakan BBHA telah merugikan nama baik Kepala Pemerintahan Kabupaten Minsel yang merupakan usungan partai. 

“Dengan dinonaktifkan, BBHA Minsel maka tidak diijinkan lagi membawa, menggunakan nama BBHA sebagai sayap partai. sambil menunggu keputusan pleno partai. Ini juga sekaligus pemberitahuan kepada seluruh pihak bahwa oknum-oknum ini tidak lagi dapat mengatasnamakan partai,” tandas Lintong yang juga Plh Sekretaris DPC PDIP Minsel.

Sebelumnya diketahui melalui postingan di media sosial dilaporkan oknum-oknum BBHA  mendatangi sekolah-sekolah dengan modus pendampingan pelaksanaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS). Dengan alasan sama juga mendatangi pemerintah desa kali modusnya  pendampingan Dana desa (Dandes).

Melancarkan aksinya, mereka lebih dulu mendatangi Kepala Dinas terkait untuk memintakan rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi itulah oknum-oknum BBHA mendatangi sekolah dan desa.(jim)