Usai Uji Kompentensi dan Rolling, Pemkab Open Bidding 7 Jabatan Eselon II

Barometer.co.id – Amurang. Hari ini jadwal terakhir uji kompetensi seluruh pejabat definitif eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) yang berjumlah 28 orang. Ujian ini sebagai landasan pelaksanaan rolling atau perpindahan jabatan.

Sekretaris daerah (Sekda) Minahasa Selatan (Minsel) Denny Kaawoan ketika ditemui mengatakan ujian dilaksanakan untuk mengetahui kompetensi dari peserta. Selaras dengan program dari Bupati yang mengisi jabatan dengan menganut the right man in the right job.

“Sesuai keinginan Bupati sebelum rolling lebih dulu dilaksanakan uji kompetensi. Sehingga saat penempatan jabatan nanti benar-benar sesuai bidang masing-masing dengan harapan dapat kerja secara maksimal. Uji kompetensi dilaksanakan secara indepen yang terdiri dari 3 orang akademisi dan 2 orang birokrat,” tukas Kaawoan.

Lanjut dijelaskannya seusai uji kompetensi, hasilnya akan  diserahkan kepada Bupati. Nantinya berdasarkan hasil tersebut dijadikan landasan Bupati melaksanakan rolling.

“Tim penilai nantinya akan memasukkan hasil uji kompetensi kepada Bupati. Termasuk catatan-catatan karir dari birokrat peserta. Selanjutnya Bupati yang akan memutuskan susunan pejabat eselon II untuk membantunya,” terang Kaawoan yang lama berkarir di keuangan.

Dijelaskannya juga seuai rolling, dilanjutkan dengan open bidding atau lelang jabatan yang saat ini kosong. Pesertanya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan kriteria dan ketentuan. Jumlahnya saat ini total ada tujuh jabatan kosong atau masih dipegang oleh pelaksana tugas.

“Ya seusai perpindahan jabatan baru kemudian dilaksanakan lelang atau open bidding. Sekarang ada tujuh kursi eselon II, itulah yang nantinya dilelang. Kalau ditanya jabatan yang akan dilelang saya tidak tahu karena masih harus menunggu hasil rolling nantinya,” pungkas Kaawoan.

Di tempat berbeda ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Minsel Jhon Senduk menyebutkan pengisian jabatan merupakan hak prerogatif dari Bupati meski ada rambu-rambu yang harus diikuti. Dia memintakan agar Bupati melakukan seleksi terutama ‘kebersihan’ calon pejabat yang dipilih.

“Sesuai pernyataan Bupati yang bekeinginan membangun pemerintahan bersih. Tentu mencapainya harus memilih pembatunya yang bersih pula. Jangan sampai ada yang sedang atau pernah tersangkut kasus korupsi. Apalagi yang kasusnya masih berjalan. Dalam arti kata untuk menyapu harus menggunakan sapu bersih bilang ingin bersih,” tuturnya.

Dia juga menyentil pejabat yang melakukan pelanggaran netralitas saat Pilkada. “Apalagi yang telah mendapat rekomendasi dan diproses oleh majelis kode etik. Harusnya hal ini turut menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam menyusun kabinetnya,” tutup Senduk.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *