Barometer.co.id – Amurang. Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Selatan (Minsel) tampaknya diseriusi oleh Polda Sulut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang ditangani Polda terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Minsel ke PDAM. Besaran dugaan dana dikorupsi yang ditata pada APBD 2018 tersebut sebesar Rp 3,45 miliar.

Anggaran penyertaan modal yang diduga dikorupsi terbagi menjadi dua program. Pertama Rp 2 miliar yang diperuntukkan bagi sambungan gratis bagi seribu pelanggan baru. Sedangkan kedua dibelanjakan bagi biaya operasional dengan nilai Rp 1.45 miliar.

Masuknya Polda diinfokan berdasarkan laporan dari Pansus LKPJ DPRD Minsel pada tahun 2019. Laporan ini tidak hanya menggaet PDAM tapi juga sejumlah sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Diketahui juga dugaan korupsi di PDAM Minsel sebelum dilaporkan oleh Pansus LKPJ, juga sudah pernah dibawa oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda pada tahun 2019. Berdasarkan laporan adanya ketidakberesan pada proyek penyambungan pelanggan baru. Belum lagi biaya operasional yang infonya fiktif.

Meski pihak Direksi dikabarkan sempat diperiksa, namun penanganannya terkesan sangat lambat. Sehingga belum ada kemajuan hingga sekarang, apalagi adanya penetapan tersangka.

Adanya surat panggilan dari Polda dibenarkan oleh Direktur PDAM Minsel Jemmy Sumampow. Menurutnya surat panggilan untuk dimintakan keterangan sudah masuk sejak pekan kemarin. 

“Memang benar ada surat panggilan dari Polda yang diterima oleh Kabag Umum. Kami akan kooperatif dengan Polda dan menyiapkan apa yang dimintakan. Memang kami perlu waktu karena materi panggilan tahun 2018, jadi masih direksi lama,” sebut Sumampow.(jim)