Barometer.co.id – Manado

Kota Manado saat ini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Walikota Manado Nomor 440 tahun 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Manado.

Kondisi tersebut kemudian diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya adalah diizinkannya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun sesuai SKB 4 Menteri, kewenangan penyelenggara PTM adalah pemerintah daerah. Artinya, pembukaan PTM di Kota Manado ditentukan oleh pemkot dengan melihat kondisi kasus Covid-19 dan kesiapan protokol kesehatan (prokes) dari pihak sekolah.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado Dr Daglan Walangitan,
pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada jenjang pendidikan TK, SD dan SMP di Kota Manado akan dimulai 1 Oktober 2021.

Kata kadis, kepastian pelaksanaan PTM terbatas tersebut sudah disampaikan dan mendapat persetujuan Walikota Manado Andrei Angouw.

Di mana sebut kadis, pada kesempatan tersebut Pak Walikota berpesan agar segera mempercepat vaksinasi untuk anak-anak usia 12 tahun ke atas dengan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Manado maupun puskesmas setempat.

“Kami berharap seluruh sekolah dapat mempersiapkan semua persyaratan dan ketentuan sebelum melaksanakan PTM terbatas,” kata kadis, Kamis (16/09).

Ditambahkan kadis, pihak sekolah harus mengantongi surat izin dari orangtua yang mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas.

“Apabila orangtua siswa belum mengizinkan, pihak sekolah wajib layani siswa tersebut ikuti pembelajaran daring,” ujar kadis sembari mengingatkan agar  pihak sekolah harus memastikan lingkungan sekolah tetap terjaga dengan rapih dan bersih sebagai bentuk kesiapan menghadapi PTM terbatas.


Seperti diketahui, terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi sekolah atau lembaga pendidikan sebelum menerapkan PTM. Di antaranya, menyediakan wastafel atau tempat mencuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun untuk mengecek suhu tubuh siswa dan guru.


Di mana, setelah kesiapan sekolah itu dipenuhi, kemudian sekolah harus mengisi data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selanjutnya dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 untuk melihat benar tidaknya yang pihak sekolah sampaikan.(eau)